logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: Pemerintah Masih...
Iklan

Mahfud MD: Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

”Saya sudah koordinasi dengan istana. Pemerintah masih akan mempelajari substansi dan formatnya. Masih cukup waktu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD terkait putusan MK tentang UU KPK.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, DIAN DEWI PURNAMASARI, HIDAYAT SALAM
· 6 menit baca
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah belum memutuskan sikap apapun. Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak istana yang memutuskan untuk mempelajari salinan putusan terlebih dahulu.

”Saya sudah berkoordinasi dengan istana. Pemerintah masih akan mempelajari substansi dan formatnya. Masih cukup waktu,” kata Mahfud melalui pesan singkat, Jum’at (26/5/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000