logo Kompas.id
Politik & HukumMK Ubah Masa Jabatan Pimpinan ...
Iklan

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun, putusan ini juga diwarnai ”dissenting opinion” dan ”concurring opinion”.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/5/2023). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/5/2023). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mereformulasi ketentuan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang KPK selama empat tahun menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK tersebut disamakan dengan masa jabatan pimpinan lembaga nonkementerian lain yang memiliki constitutional importance atau secara konstitusional penting.

Pengaturan itu disampaikan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Ghufron menyoal Pasal 29 Huruf e yang mengatur tentang syarat minimal menjadi pimpinan KPK, yaitu 50 tahun, dan Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Terkait dengan usia minimal untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) mengubahnya saat revisi UU KPK tahun 2019. Semula usia minimal calon pimpinan KPK 40 tahun.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000