logo Kompas.id
Politik & HukumTak Tertib Laporkan LHKPN, KPK...
Iklan

Tak Tertib Laporkan LHKPN, KPK Minta Pejabat Daerah Dijatuhi Sanksi

KPK kini tengah merampungkan peraturan yang isinya bisa menjatuhkan sanksi kepada atasan dari pejabat di daerah yang tak rutin melaporkan harta kekayaannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 6 menit baca
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepala daerah untuk menindak tegas para pejabatnya yang tidak tertib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Dalam peraturan yang tengah dibuat, KPK akan memberikan sanksi kepada atasan yang membiarkan pejabat tidak tertib menyampaikan LHKPN.

Pekan lalu, KPK menemukan 19 mobil dinas Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, digunakan oleh keluarga mantan pejabat dan pegawai negeri sipil yang telah pensiun. Tak hanya itu, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli beserta sembilan kepala dinas dan tiga asisten daerah belum melaporkan LHKPN (Kompas, 20/5/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000