Papua Barat Daya Disetujui, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi
Ketua DPR Puan Maharani berharap pembentukan Papua Barat Daya bisa meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan pendidikan di Papua. Mendagri Tito Karnavian menyebut pembentukan provinsi itu sebagai tonggak sejarah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-6 di Papua dan provinsi ke-38 di Indonesia.
Rapat paripurna pengesahan ini berjalan mulus. Seluruh fraksi di DPR menyetujui pembentukan Papua Barat Daya yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dengan terbentuknya provinsi ini artinya empat provinsi lahir di Papua tahun ini. Juli lalu, tiga provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua telah lahir lebih dulu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, setelah Papua Barat Daya disetujui dibentuk, Indonesia kini memiliki 38 provinsi. Ia berharap pembentukan Papua Barat Daya ini bisa berlanjut pada peningkatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan pendidikan bagi seluruh rakyat Papua.
Selain itu, Papua Barat Daya diharapkan bisa menyusul tiga provinsi baru di Papua lainnya untuk bisa mengikuti Pemilu 2024. ”Bagaimana pelaksanaannya, bagaimana mekanismenya, tentu saja ini sekarang bolanya sudah di pemerintah. Jadi, saya minta pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang terkait dengan sudah disahkannya UU Papua Barat Daya ini dengan sebaik-baiknya, semoga bisa mengikuti keberadaan provinsi-provinsi yang sudah ada lebih dahulu,” tutur Puan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menambahkan, pemekaran daerah bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Semua itu harus pula memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.
”Perlu kami sampaikan bahwa dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat,” ucap Guspardi.
Tonggak sejarah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat paripurna menyampaikan, persetujuan pengesahan RUU Papua Barat Daya merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Ini juga menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang akan menyambut kehadiran Papua Barat Daya sebagai provinisi ke-38 RI.
Namun, menurut Tito, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, DPR dan DPD, untuk memastikan pemekaran berhasil. Semua pemangku kepentingan harus bahu-membahu agar provinsi baru ini tak hanya disepakati secara de jure, tetapi juga tergerak secara de facto untuk operasional.
Ia menegaskan, lahirnya Provinsi Papua Barat Daya harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya. UU Papua Barat Daya ini diharapkan dapat menjadi payung hukum, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan menjadi legacy atau warisan sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat Daya.
”Semua ini dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Tito.
Setelah disetujui disahkan, RUU Papua Barat Daya akan diserahkan ke Presiden untuk disahkan. Ia yakin proses pengesahan tak akan memakan waktu lama. ”Kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ini akan berimpitan dengan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya.