logo Kompas.id
Politik & HukumMasa Reses Usai, DPR Didesak...
Iklan

Masa Reses Usai, DPR Didesak Prioritaskan Bahas RUU Perampasan Aset

DPR akan kembali memasuki masa sidang pada Selasa (16/5/2023) besok. Diharapkan, pada masa sidang ini, DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers seusai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers seusai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada sisa masa sidang tahun ini. Tidak ada alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, karena setiap tahun Indonesia telah kehilangan puluhan ribu triliun rupiah akibat korupsi dan pengembalian kerugian negara belum maksimal.

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Dalam surpres tersebut, Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000