KPK Telusuri 10 Laporan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang
Dari 300 laporan PPATK, 40 laporan diserahkan ke KPK. Saat ini sudah 10 laporan yang ditindaklanjuti KPK. Satgas TPPU akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain untuk tindak lanjuti laporan PPATK yang lainnya.
Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah berkomunikasi dengan KPK dan Kementerian Keuangan terkait dengan 300 laporan dari PPATK. Setelah diteliti, dari 300 laporan tersebut terdapat 59 laporan yang sudah bersih datanya. Nilai transaksinya berkisar Rp 22,8 triliun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (12/5/2023), membenarkan bahwa KPK telah beraudiensi dengan Satgas TPPU pada Kamis (11/5/2023). Dalam audiensi tersebut, Satgas TPPU meminta dukungan dari KPK untuk segera menindaklanjuti dan mengonsolidasi laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.
Dari 300 LHA PPATK, setidaknya 40 LHA disampaikan ke KPK. Dari 40 LHA tersebut, tujuh LHA sudah selesai ditindaklanjuti dan 10 LHA sedang dalam proses penindakan. ”Selanjutnya, Satgas TPPU akan terus berkoordinasi setiap bulan untuk memonitor progress-nya,” ujar Ghufron.
Dalam hal ini, KPK menyambut baik audiensi Satgas TPPU. KPK juga berkomitmen untuk membantu dan bekerja sama menyelesaikan masalah dugaan TPPU ini sesuai dengan kewenangan KPK yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dari 300 LHA PPATK, setidaknya 40 LHA disampaikan ke KPK.
Tenggat
Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, selain kepada KPK, Satgas TPPU juga telah meminta kepada aparat penegak hukum (APH) lain dan Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti laporan PPATK. Misalnya, ke Polri dan Kejaksaan Agung, masing-masing terdapat empat laporan yang harus segera diselesaikan.
Kemudian, ke Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektoran Jenderal Kemenkeu, terdapat 10 laporan yang perlu diprioritaskan untuk diselesaikan. ”Jadi, kami sudah menentukan laporam atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Nah, ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain,” ujar Sugeng.
Satgas TPPU bersama tenaga ahli juga membuat jadwal terkait dengan langkah-langkah pemberitahuan dan saran kepada APH dan Kemenkeu apabila terjadi kemandekan dalam penyelesaian laporan. Hal ini penting karena kerja Satgas TPPU juga diberi tenggat hingga Desember 2023 untuk menuntaskan persoalan TPPU ini.
”Makanya, kami membuat batasan waktunya, yang tentunya kami sudah susun dan ini kami akan lakukan dengan tahapan-tahapan,” tutur Sugeng.
Satgas TPPU akan terus mendampingi APH dan Kemenkeu untuk membahas kira-kira apa langkah terbaik dan tercepat untuk menyelesaikan laporan dugaan TPPU ini.
Satgas TPPU akan terus mendampingi APH dan Kemenkeu untuk membahas kira-kira apa langkah terbaik dan tercepat untuk menyelesaikan laporan dugaan TPPU ini. Namun, langkah-langkah yang dibuat tersebut tentu harus tetap dilakukan secara berhati-hati.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai seperti apa langkah terbaik dan tercepat tersebut, Sugeng enggan mengungkapkannya. ”Kalau saya ditanya langkah tercepat seperti itu apa, itu sudah bagian dari teknis. Tidak mungkin saya kemukakan di sini,” katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya tugas Satgas TPPU adalah untuk melakukan supervisi dan mengevaluasi tindak lanjut laporan PPATK ke APH dan Kemenkeu. Satgas dibentuk agar membantu mengoordinasikan serta mempercepat penyelesaian laporan PPATK itu, bukan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ”Kalau misalnya seluruhnya berjalan normal, Satgas TPPU memang tidak diperlukan. Namun, ini, kan, ada problem, ada catatan dari PPATK bahwa 300 laporan yang belum dituntaskan,” kata Sugeng.
Menko Polhukan Mahfud MD pun meminta publik agar sabar menunggu. Sebab, Satgas TPPU bersama APH dan Kemenkeu terus bekerja. Setiap tahapan telah dilalui dengan baik, terutama tahap klasifikasi data atas 300 surat yang dikeluarkan oleh PPATK. ”Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea dan Cukai, ada yang ke Ditjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Nah, itu semua sekarang sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, biarkanlah proses itu berjalan terlebih dahulu. ”Namanya proses hukum, kan, tidak bisa sekejap begitu. Kalau orang tahlilan dua jam bisa selesai, ini hukum bisa lama ya,” katanya.