KPK terus mendalami kasus suap untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Baru-baru ini beredar kabar bahwa Sekretaris MA diduga terlibat dalam pusaran praktik suap tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik calon tersangka lain pada dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hingga Jumat (5/5/2023) malam, berdasarkan kabar yang beredar di kalangan wartawan, KPK telah menetapkan tersangka baru untuk dugaan penerimaan suap tersebut, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/5), meminta agar wartawan menunggu sampai ada keterangan resmi dari KPK. “Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Hasbi telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap untuk pengurusan perkara pidana yang terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam kasus ini, diduga terjadi pengondisian putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara, yaitu debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heriyanto Tanaka melalui pengacara Yosep Parera sebagai perantara.
Nama Hasbi juga disebut dalam dakwaan jaksa terhadap Yosep Parera dan seorang pengacara lainnya, Eko Suparno, di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan itu disebutkan, bahwa pada 25 Maret 2022, Yosep dan Heriyanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi. Mereka membicarakan pengurusan perkara pidana dengan Nomor 326 K/Pid/2022 dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana.
Dalam perkara pidana Nomor 326 K/Pid/2022 itu, Heryanto melaporkan Budiman karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman yang dinyatakan bebas. Untuk itu jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugasi Yosep dan Eko untuk mengawal proses kasasinya di MA. Mereka mengenal dan biasa bekerja sama dengan salah satu anggota staf di Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria, untuk mengondisikan putusan. Keduanya menggunakan jalur Desy dengan kesepakatan pemberian imbalan sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.
Seperti diberitakan Kompas TV, terkait pengurusan perkara di MA ini, Gazalba pun mulai disidangkan pada Rabu (3/5) lalu di PN Bandung.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Mahkamah Agung Suharto menyampaikan, bahwa hingga saat ini MA menunggu keterangan resmi dari KPK atas penetapan tersangka terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan. Agung mengaku, belum mengetahui mengenai kabar tersebut. “MA menunggu keterangan resmi dari KPK demi kepastian kabar yang beredar tersebut,” ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan terus mengembangkan perkara yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung itu. “Siapa pun kalau dari alat buktinya kami temukan, pada proses penyidikan maupun proses persidangan, kami tetapkan sebagai tersangka. Siapapun itu,” kata Ali.