KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe
Salah satu tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Adapun seorang tersangka lainnya diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus Lukas Enembe.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Gerius One Yoman dan pengacara Stefanus Roy Rening.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari proses penyidikan perkara Lukas, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
”KPK telah tetapkan Kadis PUPR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali di Jakarta, Rabu (3/5/2023). Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Ia menjelaskan, proses pengumpulan alat bukti masih berproses sehingga uraian lengkap perbuatan tersangka berikut pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan ke publik hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
Adapun terkait penetapan Roy sebagai tersangka, Ali menjelaskan, ia diduga menghalangi proses penyidikan pada perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
”Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) kepada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Ali.
Penetapan tersangka baru ini, Ali melanjutkan, menjadi bentuk komitmen KPK untuk membawa semua pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Sebelumnya, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan, empat orang dicegah ke luar negeri atas usulan KPK, yakni Stefanus Roy Rening; Gerius One Yoman; karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun Sukman. Keempatnya dicegah ke luar negeri sampai dengan 12 Oktober 2023.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Roy serta anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, terkait dengan penetapan tersangka terhadap Roy, tetapi tidak direspons.