Penentuan Nomor Urut Turut Hambat Pendaftaran Caleg Lebih Awal
Sejumlah parpol menyatakan akan mendaftarkan bakal calegnya pada pekan kedua masa pendaftaran ke KPU. Salah satunya karena penentuan nomor urut bakal caleg yang belum tuntas.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian partai politik peserta Pemilu 2024 berencana mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum pekan depan. Sebab, masih ada sejumlah bakal calon yang belum melengkapi persyaratan pendaftaran. Selain itu, ada parpol yang masih alot menentukan nomor urut bakal calon.
Hingga Selasa (2/5/2023) petang atau hari kedua pendaftaran bakal calon anggota legislatif, belum ada satu pun dari 18 partai politik nasional yang mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagian parpol memilih mendaftarkan kader mereka sebagai bakal caleg di pekan kedua masa pendaftaran. Masa pendaftaran sendiri berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo mengatakan, proses perekrutan, penentuan daerah pemilihan, dan nomor urut bakal caleg di PDI-P sudah tuntas. Namun, mereka belum mendaftarkan nama-nama bakal caleg tersebut ke KPU karena masih melengkapi dokumen administrasi persyaratan pendaftaran.
Menurut dia, pengurusan dokumen persyaratan administrasi, seperti surat keterangan dari pengadilan negeri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta legalisasi ijazah cukup menghambat bakal caleg. Mereka membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurusi dokumen tersebut. Padahal, waktu tersisa sebelum tenggat masa pendaftaran cukup pendek. ”Saya pun perlu waktu setidaknya lima hari untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan itu,” ujar Arif saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, PDI-P memberikan batas waktu pengumpulan seluruh dokumen persyaratan kepada seluruh bakal caleg hingga 8 Mei mendatang. Dengan demikian, masih ada waktu untuk mengunggah seluruh dokumen bakal caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU sebelum partai nomor urut 3 tersebut mendaftarkan ke KPU.
”Dokumen harus sudah beres tanggal 8 Mei sehingga kami akan daftar setelah itu atau pekan kedua masa pendaftaran yang berakhir pada 14 Mei,” ujar Arif yang merupakan anggota Fraksi PDI-P di Komisi II DPR itu.
Senada dengan PDI-P, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, PKB baru akan mendaftarkan bakal caleg DPR ke KPU pada pekan kedua masa pendaftaran. Pasalnya, hingga kini, petugas masih menuntaskan pengunggahan data bakal caleg ke Silon KPU. Namun, ia menegaskan, semua bakal caleg PKB telah menyelesaikan persyaratan dan menyerahkan ke parpol.
”PKB berharap Silon KPU tidak down mengingat seluruh parpol di berbagai tingkatan mengunggah bersama-sama sehingga jangan ada yang terkendala,” ucapnya.
Selain masalah administrasi, lanjut Jazilul, PKB masih berkutat menyelesaikan nomor urut bakal caleg. Sebagian bakal caleg parpol nomor urut 1 ini menginginkan nomor urut awal ataupun nomor cantik dalam daftar calon sementara. Perebutan nomor urut itu terkadang menjadi polemik yang menghambat pengusulan bakal caleg.
Ia mengatakan, penentuan nomor urut dilakukan melalui rapat internal di setiap wilayah dan harus melalui persetujuan DPP PKB. Sebab, nomor urut menjadi salah satu bagian dari PKB untuk mengantisipasi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional daftar terbuka menjadi proporsional daftar tertutup yang saat ini masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi, nomor urut menjadi sangat penting jika sistem pemilu berubah ke proporsional daftar tertutup karena keterpilihan bakal caleg diurutkan dari nomor urut. Penentuan nomor ini pun berpengaruh dalam militansi bakal caleg dalam merebut suara.
”Semua parpol dan bakal caleg saat ini menunggu putusan MK. Kalau diputuskan di tengah tahapan pencalegan, tentu tidak fair bagi bakal caleg yang sudah bersiap karena tidak ada lagi kompetisi sesama caleg,” kata Jazilul.
Sementara itu, dua parpol nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo, mengaku masih sibuk menyelesaikan pengunggahan data bakal caleg ke Silon. Seusai mendatangi meja pelayanan di Kantor KPU, Selasa, Wakil Sekretaris Jenderal PBB Solihin Pure mengatakan, PBB akan mendaftarkan bakal caleg ke KPU pada 13 Mei mendatang.
”Kami sudah merencanakan membicarakan secara internal bahwa pendaftaran bakal caleg dilakukan di tanggal sesuai dengan nomor urut. Jadi, PBB nomor 13 kami akan daftar pada tanggal 13 Mei pukul 13.00,” ucapnya.
Secara umum, lanjut Solihin, pengunggahan data di Silon tidak menemui kendala yang berarti. Namun, sebagian bakal caleg di daerah masih bingung karena ada yang menafsirkan harus membawa dokumen fisik ke KPU. Padahal, semua persyaratan telah diunggah parpol ke Silon. ”Sekarang era digital, lebih simpel. KPU sudah sangat bantu melayani dalam proses pendaftaran dari Sipol maupun Silon,” katanya.
Adapun Wakil Ketua Umum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Perindo juga kemungkinan mendaftar di pekan kedua atau setelah 8 Mei mendatang. ”Sebagian bakal caleg masih proses pengunggahan. Targetnya awal Mei harus sudah lengkap agar bisa segera didaftarkan ke KPU,” katanya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, baru ada dua parpol yang secara informal mengonfirmasi pendaftaran bakal caleg ke KPU. Pertama, Nasdem akan mendaftar pada 5 Mei, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan mendaftar di awal pekan kedua, yakni 8 Mei. ”Kami masih menunggu surat resminya,” ucapnya.
Selain dokumen persyaratan pendaftaran, lanjut Idham, parpol mesti memperhatikan syarat pencalonan. Salah satunya yang sering kali membuat pendaftaran bakal caleg tidak diterima adalah syarat minimal usia 21 tahun pada penetapan daftar caleg tetap 3 November mendatang. Selain itu, penyusunan daftar bakal caleg harus memenuhi afirmasi 30 persen perempuan dalam setiap dapil.
Ia mengingatkan, parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg agar mengunggah semua dokumen persyaratan di Silon. Setelah semua dokumen terunggah, parpol akan mendapatkan formulir pengajuan bakal caleg yang selanjutnya diserahkan ke KPU.
”Tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ke KPU, semua tahapan pencalonan anggota legislatif dilakukan secara digital untuk memudahkan peserta pemilu dan publik dalam mengakses dokumen,” tutur Idham.