Hari Kedua Pendaftaran Caleg, Parpol Masih Sibuk Lengkapi Persyaratan
Sama seperti hari pertama pendaftaran bakal caleg, Senin (1/5/2023), belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya di hari kedua pendaftaran, Selasa.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua hari pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR dan DPRD ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Selain masih belum tuntas melengkapi dokumen persyaratan, partai belum menyelesaikan proses penentuan bakal calon yang didaftarkan.
”Pemberitahuan dari parpol baru sebatas informal. Partai Nasdem, misalnya, secara informal menyampaikan akan mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya pada 5 Mei mendatang. Lalu, disusul PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada 8 Mei 2023. Kami berharap partai politik dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU satu hari sebelum pengajuan,” ucap anggota KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00. Khusus pada 14 Mei 2023, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59.
Idham mengingatkan partai politik agar mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Begitu pula para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dokumen itu antara lain kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
”Kami menyediakan meja pelayanan atau help desk untuk memastikan semua permasalahan teknis yang dihadapi operator Sistem Informasi Pencalonan partai politik dapat terselesaikan,” kata Idham.
Secara terpisah, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan dokumen persyaratan bakal caleg. Sejumlah dokumen butuh waktu untuk memprosesnya. Ini terutama dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana oleh pengadilan negeri. Sebelum mengurus ke pengadilan negeri, setiap bakal caleg harus terlebih dulu mengurus surat keterangan catatan kepolisian.
”Persiapan berkas para bakal caleg ini cukup panjang. Kami masih menyusun daftar bakal calon legislatif. Insya Allah akan mengajukan bakal calegnya ke KPU pada Senin (8/5/2023) mendatang," tutur Baidowi.
Adapun Partai Bulan Bintang (PBB) berencana mendaftarkan bakal calegnya pada 13 Mei 2023. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai PBB Solihin Pure di Kantor KPU RI, Selasa (2/5/2023). Menurut Solihin, pemilihan tanggal 13 Mei berdasarkan nomor urut Partai PBB. Pihaknya secepatnya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI terkait waktu pendaftaran tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyampaikan, partainya sudah mulai mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Silon. Proses pengunggahan diklaimnya sudah hampir tuntas atau sekitar 95 persen.
Pihaknya mengaku tidak mengalami kendala dalam mengunggah dokumen persyaratan tersebut. Meski demikian, mereka terus berkomunikasi dengan KPU RI dan KPU daerah jika mendapatkan kendala.
”Kami tidak terburu-buru dan tidak juga di akhir masa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024. Ketika semua dapil (daerah pemilihan) telah terisi 100 persen dan syarat kuota perempuan juga terpenuhi, segera mengajukan bakal caleg ke KPU,” ucap Eddy.
Problem lainnya, sebagian bakal caleg PAN masih khawatir sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Saat ini, pasal yang mengatur soal sistem pemilu itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Pengajar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menduga parpol belum mendaftarkan bakal calegnya karena belum rampungnya proses politik dan kesepakatan antara partai dan para bakal calegnya. Proses politik dimaksud, mulai dari belum selesainya penentuan nomor urut bagi bakal caleg hingga komposisi bakal caleg laki-laki dengan perempuan di daftar caleg.
Selain itu, bisa juga karena belum terpenuhinya keterwakilan bakal caleg perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.
”Selama 14 hari perdaftaran ini, tak hanya menyelesaikan dokumen persyaratan, parpol juga terus menghitung susunan atau daftar nomor urut caleg. Partai bisa saja mempertimbangkan daftar urut caleg lebih diprioritaskan bagi petahana caleg yang akan maju itu. Misalnya, petahana caleg kemungkinan dapat menjadi prioritas utama dari partai tersebut untuk memperoleh nomor urut pertama, kedua, dan seterusnya,” tuturnya.