Silon Mulai Dibuka, Bakal Caleg Perlu ”Ngebut” Siapkan Dokumen
Pada 19 April petang, KPU mulai membuka akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024. Agar tidak terkendala, mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
Pada Rabu petang, KPU RI mulai mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Para bakal caleg diminta segera menyiapkan dokumen karena batas akhir pengunggahan dokumen ke sistem ialah 14 Mei pukul 23.59.
Partai politik diminta memberi pendampingan bagi bakal caleg untuk mengurus dokumen-dokumen, terutama mereka yang baru pertama kali mencalonkan diri.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan aturan, termasuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, Rabu (19/4/2023) petang. Bakal calon anggota legislatif diharapkan segera mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran mengingat waktu pengurusan semakin pendek akibat cuti bersama.
Anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Rabu, mengatakan, KPU telah menerbitkan dua aturan terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keduanya adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Kedua aturan ini terbit sekitar 12 hari sebelum dimulainya masa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dan DPD pada 1-14 Mei. ”Setelah terbitnya kedua PKPU itu, KPU hari ini juga mulai mengaktivasi Sipol (Sistem Informasi Pencalonan) untuk partai politik,” katanya.
Dalam PKPU tersebut, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan bakal caleg saat mendaftar melalui Silon. Dokumen itu antara lain kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. ”Legalisasi ijazah tidak dibatasi waktu seperti di Pemilu 2019,” ucapnya.
Idham mengingatkan, dokumen persyaratan itu diserahkan ke parpol untuk diunggah ke Silon maksimal pada 14 Mei pukul 23.59. Oleh karena itu, bakal caleg mesti segera mempersiapkan dokumen persyaratan administrasi tersebut sebelum mendaftar. Terlebih, sisa waktu untuk mengurus dokumen itu relatif pendek mengingat ada cuti bersama Lebaran. ”Bakal caleg sebaiknya segera mengurus dokumen persyaratan sejak hari kerja pertama pascacuti bersama pada 26 April mengingat pengurusan dokumen membutuhkan waktu yang tidak pendek,” katanya.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menilai, penerbitan PKPU pencalonan anggota legislatif sangat mepet. Sebab, aturan terbit kurang dari dua minggu sebelum tahapan dilakukan. Apalagi, bakal caleg tidak bisa langsung mengurus dokumen persyaratan karena instansi pemerintahan libur selama seminggu ke depan.
Ia menuturkan, Partai Buruh sudah menginstruksikan bakal caleg untuk mengurus dokumen persyaratan sebelum terbitnya PKPU. Namun, tidak semua bakal caleg langsung mempersiapkan karena sebagian menunggu hingga PKPU diterbitkan. Mereka khawatir ada perbedaan dokumen antara persyaratan di Pileg 2019 dan Pileg 2024.
Di sisi lain, lanjut Said, parpol juga membutuhkan waktu lama untuk mengunggah dokumen persyaratan ke Sipol. Hal itu disebabkan data di partai tidak bisa langsung dilakukan migrasi karena sistemnya berbeda.
”Dengan waktu yang sangat terbatas, saya khawatir dokumen persyaratannya yang penting lengkap dahulu. Soal benar atau tidaknya, nanti akan dilengkapi saat perbaikan,” lanjutnya.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, menyebutkan, sebagian bakal caleg yang dokumen persyaratannya belum lengkap membawa ke ruang sengketa di Bawaslu. Sengketa tersebut biasanya berakhir di mediasi dan bakal caleg diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan yang kurang tersebut.
Menurut dia, parpol parlemen semestinya lebih siap dalam mempersiapkan dokumen persyaratan bakal caleg. Sebab, mereka telah terbiasa dengan sistem pendaftaran, ditambah dengan bakal caleg yang lebih siap mempersiapkan diri jauh hari sebelum masa pendaftaran dimulai. ”Sistem di parpol besar biasanya lebih rapi sehingga potensi adanya sengketa di masa pendaftaran lebih kecil,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, tidak adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seharusnya membuat parpol dan bakal caleg lebih siap dalam menyiapkan dokumen persyaratan. Mereka bisa merujuk pada aturan di Pileg 2019 karena sebagian besar syaratnya masih sama.
Ia mengingatkan, parpol seharusnya ikut mendampingi bakal caleg, terutama yang baru diminta mendaftar mendekati masa pendaftaran. Terlebih jika bukan pengurus parpol, mereka bisa kesulitan dalam mempersiapkan dokumen persyaratan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada bakal caleg perempuan yang diminta mendaftar untuk memenuhi kuota 30 persen agar bisa menggunakan kuota maksimal dalam satu daerah pemilihan.
”Kadang bakal caleg perempuan itu tidak mendapatkan pendampingan, bahkan mengurus persyaratan menggunakan biaya sendiri. Padahal, partai yang membutuhkan mereka,” ujar Khoirunnisa.