Mahfud MD Janjikan Bentuk Satgas TPPU pada Jumat Esok
Beberapa institusi dilibatkan dalam satgas TPPU untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal terkait TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Hal itu agar Kemenkeu tidak memeriksa instansinya sendiri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan membentuk satuan tugas tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal terkait TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Jumat (28/4/2023). Satgas tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepolisian, kejaksaan, serta beberapa instansi lain.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Tim Pengendalian TPPU mengatakan, pada Jumat akan dirapatkan pembentukan satgas TPPU sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
”Besok (Jumat) akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR. Besok pagi hari Jumat akan dirapatkan,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, persoalan terkait pajak dan bea cukai, maka penyidiknya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Agar tidak terkesan Kemenkeu memeriksa instansinya sendiri, pemerintah juga akan melibatkan beberapa institusi lain. Namun, pihak yang boleh menindaklanjuti secara hukum hanya kepolisian, kejaksaan, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Mahfud juga akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenkeu Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Intelijen Negara di dalam satgas TPPU.
Mahfud mengatakan, beberapa institusi diundang sebagai narasumber agar pengungkapan kasus ini bisa obyektif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut dalam satgas TPPU, tetapi Mahfud sudah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus bergabung dengan satgas.
Mahfud mengatakan, beberapa institusi diundang sebagai narasumber agar pengungkapan kasus ini bisa obyektif.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyambut baik pembentukan satgas TPPU. Satgas ini merupakan wilayah kerja dari pemerintah sehingga DPR tidak bisa terlibat langsung di dalam satgas tersebut.
”DPR dalam kerangka fungsi pengawasan akan terus memonitor, baik secara langsung maupun tidak langsung, kerja-kerja yang dilakukan oleh satgas tersebut dan Komite Kornas PP (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU,” kata Arsul.
Ia mengungkapkan, pada saatnya nanti tidak tertutup kemungkinan DPR akan mengundang kembali Komite Kornas PP TPPU dan satgas TPPU. DPR berharap satgas TPPU bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik.
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Mahfud mengatakan, surat presiden (surpres) tentang usulan pembahasan RUU tersebut sudah ada di meja Presiden. Surpres tersebut tersebut juga sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait.
”Tinggal Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Namun, saya kira paling lambat minggu depan sudah (ditandatangani),” kata Mahfud.