Bakal Caleg Beramai-ramai Mendatangi Pengadilan, Ada Apa?
Pada Rabu (26/4/2023), hari pertama pascacuti bersama Lebaran, sejumlah bakal menyerbu pengadilan negeri untuk memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana. Kesibukan itu di antaranya ditemukan di PN Jakarta Barat.
Baru saja cuti bersama Lebaran berlalu, pada Rabu (26/4/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung diserbu sejumlah bakal calon anggota legislatif yang berburu surat keterangan tidak pernah dipidana. Para bakal caleg itu datang dengan menenteng map berisi dokumen yang disematkan di tangan kanan atau kirinya.
Mereka tampil rapi hari itu, layaknya calon penghuni Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024, setiap calon anggota legislatif untuk DPR, DPRD, dan DPD harus melengkapi diri dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat, sesuai tempat tinggal bakal caleg yang tercatat di KTP elektronik. Surat keterangan tidak pernah dipidana itu menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi setiap caleg.
Baca juga: Rahasia Caleg Modal Cekak Menembus Parlemen
Semakin siang, kian ramai bakal caleg yang berdatangan ke PN Jakarta Barat. Dengan duduk nyaris berdempetan satu sama lain di kursi antrean, para bakal caleg itu sibuk mengurusi keperluan masing-masing. Sesekali mata mereka tertuju pada layar informasi untuk mencocokkan nomor antrean yang mereka pegang.
Menurut salah seorang petugas, PN Jakarta Barat sudah didatangi para bakal caleg sejak awal April lalu. Hingga kini, terhitung 50 sampai 60 bakal caleg pernah duduk di bangku antrean PN Jakarta Barat setiap harinya.
Untuk Rabu ini, contohnya, hingga pukul 13.30, nomor antrean untuk pelayanan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana di Loket B (petugas biro hukum), mencapai 32 nomor antrean.
Baca juga: Silon Mulai Dibuka, Bakal Caleg Perlu ”Ngebut” Siapkan Dokumen
Menurut Humas PN Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai hakim, Yulisar, jumlah antrean permohonan surat keterangan tidak dipidana saat ini tak seberapa. Menuru pengalamannya, jumlah itu akan jauh lebih banyak di saat-saat akhir, jelang pendaftaran sebagai caleg peserta pemilu.
”Jumlah ini tak seberapa, bakal caleg itu mulai ramai pada menit-menit akhir jelang pendaftaran. Petugas yang bekerja sampai kewalahan dan kadang harus begadang untuk memeriksa dokumen mereka,” kata Yulisar.
Jika tidak ada rekam jejak pidana, maka surat keterangan dari pengadilan dapat langsung dicetak.
Menurut Yulisar, sebelum datang ke PN Jakarta Barat, alangkah lebih baik para bakal caleg mengisi formulir pendaftaran secara daring di situs https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/. Setelah membuat akun di situs itu, mereka tinggal mengisi identitas dan mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Parpol Mulai Unggah Dokumen Bakal Caleg di Aplikasi Masing-masing
Adapun dokumen yang perlu diunggah di situs itu antara lain fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), fotokopi ijazah pendidikan terakhir, surat pernyataan tidak pernah dipidana bermaterai, dan surat permohonan yang dapat diakses di situs web. Seluruh dokumen itu juga perlu dibawa saat datang ke PN Jakarta Barat untuk mengambil surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.
Seluruh rangkaian proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan itu dikenai biaya Rp 10.000. Biaya permohonan itu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Parpol Baru Masih Kesulitan Penuhi Kuota Maksimal Bakal Caleg di Semua Dapil
Belum tentu diterima
Yulisar mengatakan, permohonan surat keterangan dari bakal caleg tidak serta-merta diterima PN Jakarta Barat. ”Kami akan memeriksa identitas bakal caleg dan dicocokkan dengan buku induk. Dari situ akan kelihatan apakah bakal caleg itu pernah dipidana atau tidak,” ungkapnya.
Jika tidak ada rekam jejak pidana, surat keterangan dari pengadilan dapat langsung dicetak. Umumnya, proses pemeriksaan data bakal caleg akan bergantung pada sepi atau ramainya permintaan surat keterangan. Namun, maksimal akan selesai dalam satu hari kerja.
Baca juga: Parpol Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Putusan MK
Sebagai catatan, pengadilan negeri yang dipilih bakal caleg harus sesuai dengan domisili mereka masing-masing. Jika tidak, bisa langsung ditolak.
Meskipun pengadilan telah menyediakan pendaftaran secara daring, tetapi tidak semua bakal caleg melakukan itu.
Meskipun pengadilan telah menyediakan pendaftaran secara daring, tidak semua bakal caleg melakukan itu. Salah seorang bakal caleg untuk DPRD DKI Jakarta dari Partai Gelora, Heri Fauzan, mengungkapkan, dia pernah mencoba mengisi formulir pendaftaran secara daring, tetapi situs web-nya kerap kali tidak berfungsi. Menurut dia, lebih mudah langsung mendatangi pengadilan.
”Mungkin terlalu banyak yang akses ya. Jadi saya langsung datang saja ke sini (pengadilan) untuk mengurus,” kata salah satu bakal caleg yang dijumpai di PN Jakarta Barat ini.
Baca juga: Tahapan Pemilu Dilanjutkan, Bakal Caleg Mulai Lakukan Persiapan Pendaftaran
Seusai menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, Heri diminta menyerahkan nomor telepon oleh petugas agar dapat dihubungi ketika surat keterangan tidak pernah dipidana sudah terbit. Setelah itu, dia pergi meninggalkan PN Jakarta Barat.
”Kalau dimintai nomor telepon biasanya selesainya tidak hari ini. Jadi, saya mending pulang atau mengerjakan sesuatu yang lain sembari menunggu,” ucap Heri.
Bakal caleg DPRD Kabupaten Pacitan dari Partai Demokrat, Baginda Rahadian, ini juga diperlakukan sama. Seusai mengumpulkan berkas, dia langsung pamit untuk mencari warung terdekat untuk makan dan minum sembari menunggu surat keterangan tidak dipidana untuk dirinya diterbitkan.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Caleg, Parpol Sibuk Penuhi Syarat Administratif
Sebelumnya, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU telah meminta seluruh partai politik melengkapi berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran bakal caleg. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Dalam aturan itu, dokumen yang perlu disiapkan bakal caleg antara lain KTP elektronik, fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Caleg, Parpol Sibuk Penuhi Syarat Administratif
Dokumen persyaratan itu diserahkan ke partai politik untuk diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maksimal pada 14 Mei pukul 23.59. Sebab, masa pendaftaran bakal caleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Jadi, apakah berkas pendaftaran bakal caleg milikmu sudah selesai?