Parpol Mulai Unggah Dokumen Bakal Caleg di Aplikasi Masing-masing
Meski masih sibuk menjaring bakal caleg, sejumlah parpol berupaya mengunggah dokumen persyaratan para bakal caleg. Sipol, sistem untuk unggah dokumen persyaratan itu, diharapkan dalam kondisi prima.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Waktu 11 hari menuju pendaftaran calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah pada 1-14 Mei 2023 digunakan sejumlah partai politik untuk mengunggah dokumen bakal calon anggota legislatif di aplikasi parpol masing-masing. Untuk selanjutnya dokumen itu diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum.
Pekerjaan itu dilaksanakan sejumlah parpol sambil terus menjaring calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor, Kamis (20/4/2023), saat dihubungi dari Jakarta, mengatakan, partainya sedang melakukan tahap penjaringan caleg dari tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PBB memanfaatkan Sistem Informasi Gerakan Pemenang Bulan Bintang (Sigapbb) untuk mempermudah proses pendaftaran caleg.
”Kami akan tetap ikuti tahapan meskipun waktunya singkat. Saat ini PBB menyiapkan dokumen persyaratan bakal caleg yang akan diunggah di Sigapbb, kemudian baru diunggah di Sipol KPU,” ujar Afriansyah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan dua aturan, termasuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, Rabu (19/4/2023). Kedua aturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Lebih lanjut, kata Afriansyah, saat ini PBB telah menjaring 60 persen dari 580 bakal caleg DPR yang mendaftar, 80 persen dari 2.325 bakal caleg DPRD provinsi, dan sebesar 85 persen dari 17.510 bakal calon DPRD kabupaten/kota.
”Kami sudah sangat siap menghadapi pendaftaran ini. Persiapan kami semua sudah diatur di Sigappb yang ada di aplikasi Lantang atau singkatan dari Bulan Bintang. Sementara ini, sudah kami masukan soft copy data-data bakal caleg lewat e-mail,” tambah Afriansyah.
Kesibukan Partai Buruh juga tak jauh berbeda. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya telah melakukan input dokumen para bakal caleg ke aplikasi Partai Buruh. Untuk itu, masing-masing bakal caleg itu dapat mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri ke aplikasi Partai Buruh, atau dapat pula didaftarkan oleh 11 organisasi pendiri Partai Buruh.
Bakal caleg bisa mendaftar secara mandiri atau lewat 11 organisasi pendiri Partai Buruh.
Saat ini, daftar bakal caleg sudah tersimpan di aplikasi Partai Buruh dan sedang diproses ke Sistem Pendaftaran Partai Buruh (SIP PB). Pada 1 Mei nanti, saat pendaftaran bakal caleg di KPU dibuka, daftar tersebut akan langsung dipindahkan ke Silon KPU.
”Bakal caleg bisa mendaftar secara mandiri atau lewat 11 organisasi pendiri Partai Buruh, yaitu serikat buruh, petani, nelayan, guru honorer, buruh migran, pekerja rumah tangga, perempuan, buruh informal, serikat miskin kota, dan lain sebagainya,” kata Said.
Seperti halnya PBB, Partai Buruh juga masih menjaring caleg. Di setiap daerah pemilihan (dapil) saat ini, kata Said, rata-rata nama bakal caleg DPR sudah mencapai 100 persen, DPRD provinsi 95 persen, sedangkan DPRD kabupaten/kota 70 persen. Meskipun begitu, Partai Buruh masih kesulitan menjaring bakal caleg di daerah nonindustri, seperti di Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
”Itulah sebabnya bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota belum mencapai 100 persen di tiap dapil. Jadi, kami juga berusaha menggunakan strategi pendekatan ke tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aktivis lokal untuk mencari bakal caleg,” tambah Said.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, saat ini Bawaslu akan fokus pada Silon agar sistem itu tidak kembali bermasalah.
Waktu singkat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, saat ini Bawaslu akan fokus pada Silon agar sistem itu tidak kembali bermasalah. Menurut Bagja, waktu yang tersedia untuk mengunggah dokumen bakal caleg relatif singkat sehingga dikhawatirkan akan membuat sistem tersebut bermasalah.
Menurutnya, sistem Silon DPD sempat bermasalah hingga membuat 19 calon anggota DPD dari sejumlah provinsi mengajukan sengketa terhadap sistem tersebut pada Januari 2023 lalu. Sejumlah provinsi tersebut meliputi tiga calon dari DKI Jakarta, enam calon dari Jawa Barat, satu calon dari Sulawesi Selatan, tiga calon dari Sulawesi Barat, empat calon dari Papua induk, dan dua calon dari Papua Tengah.
”Itu yang menjadi perhatian kami saat ini agar tidak ada lagi Silon bermasalah, berkaca pada pendaftaran DPD. Jadi, saya harap Silon tidak bermasalah dalam masa pencalonan ini,” ucap Bagja, Kamis (20/4/2023).
Terlebih, lanjutnya, masa pendaftaran bakal caleg terbilang cukup singkat, yakni pada 1-14 Mei 2023. Singkatnya waktu ini juga dikhawatirkan akan membuat beban penggunaan Sipol berpotensi meningkat sehingga dapat memengaruhi pula lalu lintas pengunggahan dokumen persyaratan bakal caleg.
Masa pendaftaran yang tidak panjang, lanjutnya, membutuhkan performa Silon yang optimal sehingga selain dapat melayani parpol bakal caleg dengan baik, juga memudahkan kerja-kerja para penyelenggara pemilu. Apalagi, data pada Silon diperlukan masyarakat untuk mengakses riwayat hidup dan profil para calon.