Giliran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak siap menghadapi laporan ICW ke Dewan Pengawas KPK terkait percakapannya dengan pihak yang beperkara, yakni pejabat Kementerian ESDM.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, giliran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik. Tanak dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara, yakni Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyote Sihite.
Laporan tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, ke kantor Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Selasa (18/4/2023). Laporan itu dilengkapi dengan bukti salinan percakapan Tanak dengan Idris yang tersebar di media sosial.
”Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama, tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19, dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023,” kata Lalola.
Dijelaskan, pada Oktober 2022, Tanak memang belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, saat itu Tanak sudah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Tanak pun sudah disetujui DPR akan dilantik pada Oktober 2022 untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik. Adapun Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022.
Menurut Lalola, sudah sepatutnya Tanak mengetahui bahwa ada potensi besar ia akan dilantik. Karena itu, perilakunya sudah harus dijaga. ”Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi,” ujarnya.
Komunikasi dengan Idris pada Februari 2023 juga dilaporkan karena saat itu Tanak sudah menjadi Wakil Ketua KPK. Meskipun surat perintah penyelidikan terbit pada Maret 2023, tetapi ICW menduga, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM sudah diterima KPK.
Lalola mengatakan, komunikasi antara Tanak dengan Idris tidak bisa dibenarkan dan ada dugaan pelanggaran, yakni berkomunikasi dengan pihak yang sedang beperkara di KPK. Idris pernah dipanggil KPK pada 30 Maret 2023 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM, tetapi mangkir. Idris baru memenuhi panggilan KPK pada 3 April 2023.
Komunikasi antara Tanak dengan Idris tidak bisa dibenarkan dan ada dugaan pelanggaran, yakni berkomunikasi dengan pihak yang sedang beperkara di KPK.
Dengan rangkaian peristiwa tersebut, ICW berharap agar Dewas KPK dapat mempertimbangkan laporan mereka dan menjatuhkan sanksi bagi Tanak. Terkait dengan sanksi, Lalola memandang, menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara bukan hal yang baru di KPK. Karena itu, semestinya pelanggar etik dijatuhi sanksi berat. Dewas diharapkan mengeluarkan rekomendasi agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Tanak.
Saat dikonfirmasi, Tanak menegaskan bahwa pengaduan ke Dewas adalah hak setiap orang, termasuk ICW. Karena itu, ia siap menghadapi laporan tersebut.
Sebelumnya, Tanak mengaku bahwa percakapannya dengan Idris dilakukan pada Oktober 2022 atau sebelum menjadi Wakil Ketua KPK. Menurut Tanak, Idris merupakan sahabatnya yang mendalami masalah hukum bisnis. Ia tertarik membuka kantor yang bergerak dalam bidang hukum bisnis sehingga berdiskusi dengan Idris.
Terkait dengan percakapannya dengan Idris mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti dikutip dari Kompas.com, Tanak mengaku tidak mengetahui bahwa Idris telah menjadi Plh Dirjen Minerba. Ia mengaku hanya mengetahui Idris sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Menurut Tanak, percakapan itu dilakukan pada Februari 2023 atau sebelum ada surat perintah penyelidikan terhadap Idris. Ia juga menduga tanggal dalam percakapannya dengan Idris telah direkayasa. Menurut Tanak, percakapan tersebut dilakukan saat masih bekerja di Kejaksaan dan Idris belum beperkara di KPK. Adapun percakapan Tanak dengan Idris mengenai IUP yang beredar di media sosial tertanggal 24 Februari 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai laporan dari ICW kepada Dewas KPK. Ia meyakini, Dewas pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai standar operasional prosedur.
Ali mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa salinan percakapan antara Tanak dan Idris yang beredar di media sosial sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi pada saat Tanak sudah terpilih seleksi pimpinan KPK.
Meskipun demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut ke Dewas. KPK yakin Dewas akan profesional dalam memeriksa dan menilai laporan itu.