Pihak KPK menyampaikan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum bersedia mengungkapkannya karena proses penyidikan masih bergulir.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, ADITYA PUTRA PERDANA, NINA SUSILO
·2 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemotongan tukin yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah diduga digunakan untuk berbagai hal, salah satunya pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari aduan masyarakat. KPK pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA (Tahun Anggaran) 2020-2022,” kata Ali, Senin (27/3/2023).
Ali menjelaskan, pemotongan tukin tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga uang tersebut dinikmati untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dana operasional, dan pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK masih mendalami informasi tersebut dan menelusuri ke mana saja aliran uang yang diduga hasil pemotongan tukin. Selain mendalami ke BPK, KPK juga menelusuri keterkaitan dengan Kementerian Keuangan mengenai tukin yang berasal dari APBN tersebut.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ia mengatakan, KPK akan mendalami arah, peran, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya, KPK akan menganalisis keterangan dari saksi. Ali menegaskan, perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sudah ada tersangka
Ada beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kata Ali, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan disampaikan, jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.
KPK berharap, berbagai pihak yang dipanggil sebagai tersangka dan saksi dapat kooperatif hadir serta membuka apa yang diketahuinya, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan. KPK juga berharap masyarakat selalu mengawasi kasus ini.
Ali mengungkapkan, kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Dalam mengungkap kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan kantor pusat Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di kantornya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjawab, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK.
"Ada dugaan (korupsi tunjangan kinerja) iya, tapi membenarkan korupsinya tidak," tutur Arifin yang sempat hampir salah menaiki mobil menteri lainnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, membenarkan adanya penggeladahan tersebut. "Benar (ada penggeledahan oleh KPK). Ditjen Minerba kooperatif," ujarnya.
Saat ditanya mengenai apakah penggeladahan masih berlangsung dan ada ruangan yang disegel oleh KPK, Iman hanya menjawab, "(Hingga pukul 17.33) masih berlangsung," kata dia.
YOVITA ARIKA
Akmaluddin Rachim
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim menuturkan, pada sektor minerba, selama ini terdapat sejumlah hal yang disoroti oleh pihaknya terkait potensi kerugian negara. Hingga kini, celah praktik suap atau korupsi masih ada khususnya terkait pengurusan perizinan terkait pertambangan.
Menurutnya, meski Kementerian ESDM sudah berupaya untuk terus mendorong praktik pertambangan yang baik (good mining practice), realisasi di lapangan kerap tak mudah. "Terkait inspektur tambang misalnya, kajian kami, selain kekurangan jumlah (SDM) juga kapasitas dalam menghadapi pelaku-pelaku tambang," katanya.
Kendati informasi kasus yang didalami KPK terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin), diharapkan dapat membuka hingga akhirnya membenahi sektor pertambangan. "Saat ini kita tunggu saja penjelasan KPK mengenai kerugian negara dari kasus ini dan nantinya KPK diharapkan bisa terus 'bersih-bersih'," lanjutnya.