Kasus Rafael Alun Jadi Peringatan bagi Penyelenggara Negara
Belajar dari kasus Rafael Alun, Kementerian Keuangan melakukan langkah perbaikan mulai dari penguatan sistem pencegahan. Selain itu, juga memperkuat saluran pengaduan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi. Pengusutan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menghormati keputusan KPK yang menyatakan Rafael sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Ia berharap ada penjelasan yang lebih detail terkait perkara ini.
Menurut Habiburokhman, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia meyakini, KPK akan membuka aliran dana dalam kasus Rafael ke siapa saja.
”Karena segala macam bentuk pelanggaran yang disembunyikan, toh bisa terbuka seperti sekarang,” kata Habiburokhman, Selasa (4/4/2023).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, juga menghormati keputusan KPK dalam mengusut kasus Rafael. Ia berharap pengusutan kasus ini berdasarkan fakta hukum yang akan dibuktikan di pengadilan.
Jadi, status tersangka Rafael atau siapa pun jangan dikaitkan dengan opini publik, tetapi pada dua alat bukti yang jelas, dua alat bukti yang meyakinkan.
”Jadi, status tersangka Rafael atau siapa pun jangan dikaitkan dengan opini publik, tetapi pada dua alat bukti yang jelas, dua alat bukti yang meyakinkan,” kata Jazilul. Menurut dia, dari tindak pidana asal yang diduga dilakukan Rafael, bisa dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jazilul mengatakan, pengungkapan kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Kementerian Keuangan.
”Sekarang yang menjadi soal itu dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, kan, memang tindak pidana asal belum ditemukan. Cuma diduga saja ada di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai,” kata Jazilul.
Upaya perbaikan menyeluruh
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, belajar dari kasus Rafael, Kemenkeu melakukan langkah perbaikan mulai dari penguatan sistem pencegahan melalui tiga lini pertahanan, yakni manajemen, satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, dengan memperkuat saluran pengaduan.
Belajar dari kasus Rafael, Kemenkeu melakukan langkah perbaikan mulai dari penguatan sistem pencegahan melalui tiga lini pertahanan, yakni manajemen, satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, dengan memperkuat saluran pengaduan.
Langkah selanjutnya, kata Prastowo, Kemenkeu memperkuat pengawasan lini pertama, yaitu pengawasan oleh atasan langsung. Kemenkeu juga melakukan pemutakhiran sistem profiling (identifikasi orang) dengan memanfaatkan data pihak ketiga dan media sosial.
Koordinasi kelembagaan dengan PPATK dan aparat penegak hukum juga diperkuat. Terakhir, proses penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai.
Menurut Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan, Kemenkeu telah melakukan pembiaran sehingga praktik pemberian gratifikasi oleh wajib pajak kepada petugas pajak lazim dilakukan seperti yang terjadi dalam kasus Rafael. Misbakhul melihat, kinerja Inspektorat Jenderal Kemenkeu kurang optimal sehingga mekanisme pencegahan korupsi di Kemenkeu tidak berjalan.
Sebagai langkah perbaikan, perlu diperkuat penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah sistem peringatan dini jika ada potensi pelanggaran. Selain itu, kata Misbakhul, perlu diperkuat mekanisme kerja sama antar-instansi, seperti dengan PPATK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK.
Misbakhul berharap independensi APIP diperkuat. Sebab, mereka mengawasi rekan sejawat sendiri sehingga ada keengganan untuk menindak ketika ada pelanggaran.