logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Rafael Alun Jadi...
Iklan

Kasus Rafael Alun Jadi Peringatan bagi Penyelenggara Negara

Belajar dari kasus Rafael Alun, Kementerian Keuangan melakukan langkah perbaikan mulai dari penguatan sistem pencegahan. Selain itu, juga memperkuat saluran pengaduan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Rafael Alun Trisambodo digiring menuju ruang ekspose di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, Senin (3/4/2023). Rafael resmi ditahan KPK atas kasus menerima gratifikasi dari wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Aliran dana yang diterima Rafael sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam <i>safe deposit box </i>di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, dollar Singapura, dan euro.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Rafael Alun Trisambodo digiring menuju ruang ekspose di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, Senin (3/4/2023). Rafael resmi ditahan KPK atas kasus menerima gratifikasi dari wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Aliran dana yang diterima Rafael sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, dollar Singapura, dan euro.

JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi. Pengusutan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap tindak pidana asal dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menghormati keputusan KPK yang menyatakan Rafael sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Ia berharap ada penjelasan yang lebih detail terkait perkara ini.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000