logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Masih Dalami Pidana Asal...
Iklan

KPK Masih Dalami Pidana Asal Kekayaan Tidak Wajar Rafael Alun

KPK masih membutuhkan waktu untuk mencari tindak pidana asal kekayaan tak wajar Rafael Alun sebelum menjeratnya dengan pasal pencucian uang. Pidana asal ini disebut bisa berupa pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 2 menit baca
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat doorstop di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
AYU OCTAVI ANJANI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat doorstop di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencari tindak pidana asal kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo sebelum menjeratnya dengan pidana pencucian uang. Hingga saat ini tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal tersebut.

”Tindak pidana pencucian uang (TPPU) memerlukan tindak pidana asal. Hal ini yang masih kami dalami hingga saat ini. Tindak pidana asal tersebut dapat berupa pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000