Saksi Prima Sebut KPU Tidak Profesional Laksanakan Verifikasi
Pada sidang lanjutan di Bawaslu, saksi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan, KPU tak memberikan hak Prima untuk perbaiki data anggota. Untuk itu, Prima meyakini telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atas dugaan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu, Rabu (15/3/2023), berlanjut dengan agenda pembuktian. Kali ini Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui proses administrasi partai tersebut. Saksi menyebut KPU tidak profesional dalam memverifikasi Partai Prima untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024.
Kedua saksi yang dihadirkan Prima dalam persidangan yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, itu adalah Farhan Abdillah Dalimunthe dan Bin Bin Firman Tresnadi. Adapun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadiri oleh anggota KPU, Mochammad Afifudin, dan Idham Holik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Saat sengketa proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022, gugatan kami tidak dapat diterima karena sejumlah alasan, seperti bukan kewenangan PTUN dan Prima tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan,” ujar Bin Bin Firman Tresnadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Prima.
Bin Bin menyebutkan, Prima telah menggugat KPU ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 terkait dengan tak lolosnya Prima pada tahap verifikasi administrasi persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, gugatan tersebut tidak diterima Bawaslu. Prima juga telah menggugat KPU terkait dengan hal tersebut ke PTUN, tetapi gugatan itu tidak diterima.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2022, Prima kembali mengajukan gugatan lagi ke PTUN terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 soal penetapan peserta pemilu, tetapi gugatan itu juga tidak diterima.
”Keadilan ini dikebiri. KPU tidak profesional dalam memverifikasi Partai Prima. Kami tidak diizinkan memperbaiki data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga ini sangat merugikan. Jadi, kami menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Bawaslu dan PTUN sudah menutup akses kami untuk mendapatkan keadilan,” tutur Bin Bin.
Saksi lain dari Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, menyampaikan, gugatan pun kemudian dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pertimbangan Bawaslu dan PTUN tidak memiliki kewenangan. Terhadap gugatan itu, PN Jakpus menjatuhkan putusan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Farhan mengatakan, persoalan status TMS ditemukan pada kelengkapan data anggota Prima. Seperti status pekerjaan dan perkawinan terdapat perbedaan data antara yang terekam di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan kartu tanda penduduk anggota partai. Untuk itu, Prima telah memperbaiki kesalahan data itu berdasarkan putusan Bawaslu dengan tenggat waktu 1 kali 24 jam.
”Kami langsung membenahi di Sipol dengan mengunggah kembali data keanggotaan. Tapi ternyata setelah kami perbaiki, tidak ada klarifikasi lagi dari KPU kepada anggota Partai Prima mengenai status tersebut. Saya terlibat dalam mengunggah data tersebut,” kata Farhan.
Untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Jumat (17/3/2023) pukul 09.00. Menurut rencana, sidang akan digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekretaris pemeriksa. ”Para pihak harus menyampaikan kesimpulan dengan waktu yang telah ditentukan,” ucap ketua majelis sidang Puadi.
Seusai persidangan, Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum Prima menyatakan akan terus mengikuti proses sidang setelah menghadirkan dua saksi fakta. Berdasarkan putusan PN Jakpus, ia meyakini bahwa Prima akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.