logo Kompas.id
Politik & HukumHumas PN Jakarta Pusat Akui...
Iklan

Humas PN Jakarta Pusat Akui Putusan Prima Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan PN Jakarta Pusat soal penghentian sisa tahapan pemilu masih panjang. KPU dapat melakukan banding atas putusan yang berpotensi menunda Pemilu 2024 itu.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 2 menit baca
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat akan ditutup selama 10 hari pada Rabu (7/10/2020), setelah hasil tes cepat Covid-19 mendapati sebanyak 61 karyawannya reaktif.
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat akan ditutup selama 10 hari pada Rabu (7/10/2020), setelah hasil tes cepat Covid-19 mendapati sebanyak 61 karyawannya reaktif.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk gugatan Partai Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum dinilai sah secara hukum, tetapi belum berkekuatan hukum yang tetap atau inkrah. KPU pun diminta melakukan banding jika keberatan dengan hasil putusan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Rabu (3/3/2023), mengatakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU merupakan produk pengadilan yang sah secara hukum. Pada putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., majelis hakim yang dipimpin oleh T Oyong mengabulkan seluruhnya gugatan Prima sebagai penggugat. Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahap verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000