Tolak Tuduhan, KPU Tegaskan Telah Jalankan Putusan Bawaslu
KPU menyatakan telah melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi administrasi persyaratan perbaikan Partai Prima. Selanjutnya, Partai Prima dan KPU akan menambah bukti pada sidang Rabu esok.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menegaskan telah melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu yang memerintahkan pihaknya memverifikasi administrasi persyaratan perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima selaku calon peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU meminta majelis pemeriksa menolak tuduhan Partai Prima.
Di hadapan majelis sidang yang diketuai Puadi dan anggota majelis Toto Haryono, pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, yang menjadi perwakilan KPU selaku pihak terlapor pada persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu digelar Bawaslu atas pengaduan Partai Prima, yang sebelum dinyatakan gagal oleh KPU sebagai peserta pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”KPU telah sepenuhnya melaksanakan putusan Bawaslu melalui putusan nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022. Pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Afif.
Pokok laporan Partai Prima, kata Afif, yang menyatakan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu merupakan dalil yang mengada-ada, tidak berdasar, dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, sesuai Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan Partai Prima tersebut patut untuk ditolak atau dikesampingkan.
Pasal tersebut menyatakan, ”pelapor dugaan pelanggaran administratif hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu”. Sementara Partai Prima bukan parpol peserta pemilu.
Selain itu, laporan Partai Prima dianggap kabur atau tidak jelas. KPU menilai Partai Prima tidak dapat menguraikan secara jelas waktu dan landasan obyektif terjadinya dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta menganggap KPU tidak patuh dalam melaksanakan putusan Bawaslu. Di sisi lain, KPU menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
KPU telah sepenuhnya melaksanakan putusan Bawaslu melalui putusan nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022. Pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
”KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia pada 8 November 2022,” tutur Afif.
Selain itu, KPU juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD.05/2022 tentang Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke Dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 8 November 2022. Kemudian, KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan Partai Prima.
Hasil verifikasi administrasi atau vermin sebelumnya tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta lampiran dan sub-lampiran pada 18 November 2022.
Sidang dilanjutkan Rabu
Di sisi lain, dalam persidangan yang dihadiri juga Partai Prima selaku pihak pelapor, Bawaslu diminta menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Permintaan itu diajukan kuasa hukum Partai Prima, Mangapul Silalahi. Sebab, KPU diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst pada 2 Maret 2023, KPU terbukti PMH (melakukan perbuatan melanggar hukum). Perbuatan itu merupakan pelanggaran administratif pemilu karena melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif pemilu.
Sebagaimana diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Kemudian, PN Jakpus memutuskan untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 serta memerintahkan KPU memulai kembali tahapan pemilu dari awal.
”Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst pada 2 Maret 2023, KPU terbukti PMH (melakukan perbuatan melanggar hukum). Perbuatan itu merupakan pelanggaran administratif pemilu karena melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif pemilu,” ujar Mangapul.
Adapun sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu akan dilanjutkan besok, Rabu (15/3/2023), pukul 09.00 dengan agenda pembuktian. Partai Prima menyatakan akan menghadirkan dua saksi dan bukti tambahan ke Bawaslu. Di sisi lain, KPU tidak akan menghadirkan saksi, tetapi hanya akan ada tambahan bukti dalam sidang lanjutan.