Berbekal Putusan PN Jakpus, Prima Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif, Partai Rakyat Adil Makmur meminta agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Permintaan itu didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (tengah) berbicara saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Rakyat Adil Makmur meminta Badan Pengawas Pemilu menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan diajukan kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Di hadapan majelis sidang Bawaslu yang diketuai Puadi dengan didampingi anggota majelis Totok Hariyono, Mangapul menyampaikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu karena melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu.
Putusan PN Jakpus yang memenangkan Prima menunjukkan bahwa KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu yang memerintahkan agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan. Tindakan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakpus sebagai perbuatan melawan hukum. ”Peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pascaputusan PN Jakpus,” ujar Mangapul.
Sejumlah kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/12/2022). Mereka menuntut pemerintah mengaudit KPU karena kerjanya dinilai tidak transparan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban membacakan putusan gugatan perdata Partai Prima, Kamis (2/3/2023). Majelis menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. KPU juga dihukum agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Atas dugaan pelanggaran administratif tersebut, lanjut Mangapul, Bawaslu diminta menjatuhkan tiga putusan. Pertama, menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu. Prima juga meminta Bawaslu untuk menetapkan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
”Memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024,” katanya.
Di dalam persidangan itu, anggota KPU, Mochammad Afifuddin, kemudian menyampaikan tanggapannya bahwa Ketua Umum Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus yang bertindak atas nama Prima tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor. Mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
KPU telah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1 kali 24 jam.
Sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor dugaan pelanggaran administratif hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu. Sementara Prima bukanlah parpol peserta pemilu.
Selain itu, lanjut Afifuddin, KPU telah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1 x 24 jam. Pemberitahuan juga sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, termasuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan Prima.
Perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ketika melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Tidak memenuhi syarat
Anggota KPU, August Mellaz, menambahkan, hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satunya, Prima tidak mampu memenuhi syarat keanggotaan minimal di tingkat provinsi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat parpol peserta pemilu salah satunya harus memiliki keanggotaan di seluruh provinsi.
Adapun kekurangan syarat keanggotaan Prima terjadi di dua provinsi, yakni Papua dan Riau. Di Papua, kekurangan keanggotaan tersebar di Kabupaten Deiyai, Puncak, Tolikara, Yalimo, Merauke, dan Mimika. Sementara di Riau, kekurangan syarat terjadi di Kabupaten Siak dan Dumai.
Ketua majelis sidang Bawaslu, Puadi, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/3) besok dengan agenda sidang pembuktian. Ia meminta kedua pihak datang tepat waktu mengingat tahapan pemilu terus berjalan.