KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Pengajuan banding disampaikan enam hari lebih awal dari batas akhir, yakni 16 Maret 2023.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna menunjukkan akta permohonan banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
JAKARTA,KOMPAS — Upaya melawan putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum. KPU mendaftarkan permohonan banding atas putusan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur.
Pendaftaran permohonan banding itu disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna. Dia menjadi kuasa Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT/PST.
Dalam putusan yang dihasilkan majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh T Oyong dengan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban, seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan. KPU selaku tergugat dihukum salah satunya diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini otomatis berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024.
Seusai mendaftarkan permohonan banding, Andi Krisna mengatakan, pihaknya telah menerima akta permohonan banding dari Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan dokumen banding untuk melengkapi keseluruhan proses upaya banding tersebut. Pengajuan banding itu disampaikan enam hari lebih awal dari batas akhir, yaitu 16 Maret 2023.
Terkait dengan argumen yang akan disampaikan di memori banding KPU, Andi menyampaikan, pihaknya akan menekankan soal kekeliruan PN Jakpus yang memutus KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan dari pengadilan negeri.
Bersamaan dengan upaya banding itu, KPU juga menegaskan bahwa proses pemilu tetap berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada Kamis (9/3/2023), Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara diskusi terarah yang membahas pandangan dan sikap KPU terhadap putusan PN Jakpus menyatakan, pandangan dari sejumlah ahli hukum yang dipanggil KPU dalam acara itu akan memperkaya substansi memori banding.
KPU dijanjikan bakal serius dalam upaya memenangi banding karena ingin menunjukkan kepada publik bahwa KPU tak menyetujui substansi putusan PN Jakpus tersebut. Berbagai macam dalil sudah disiapkan untuk menunjukkan KPU tidak main-main menghadapi situasi semacam itu.
”Untuk mengatakan bahwa KPU tidak menyetujui substansi putusan peradilan itu, ya, satu-satunya KPU melakukan perlawanan, yakni upaya hukum banding,” kata Hasyim.
Dihubungi terpisah, Zulkifli Atjo dari Humas PN Jakpus mengatakan, KPU memang sudah mendaftarkan permohonan banding, tetapi memori banding belum dimasukkan. Menurut rencana, dokumen memori banding akan menyusul pada Jumat sore.
Setelah dokumen lengkap dengan alasan pengajuan banding, pemberitahuan akan disampaikan kepada pihak penggugat, yaitu Partai Prima. Setelah Partai Prima menjawab, berkas baru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
”Berapa lama perkara banding akan diputus, itu kewenangan dari majelis hakim pengadilan banding. Kami (PN Jakpus) hanya mempersiapkan berkas yang akan dikirim ke sana,” ujar Zulkifli.