Rafael Alun Trisambodo Miliki Enam Perusahaan, KPK Akan Minta Penjelasan
Selain memiliki enam perusahaan, Rafael Alun juga pernah mengakuisisi aset. KPK ingin mendapatkan gambaran dari mana Rafael memiliki dana untuk membeli aset tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
KOMPAS
Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memanggil bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo. Adapun Mario adalah tersangka penganiaya David.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK akan menggali asal-usul harta yang dimiliki Rafael.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa (28/2/2023), mengatakan, dari data KPK, Rafael memiliki enam perusahaan yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar. Hal itu akan diklarifikasi pada Rabu (1/3/2023). ”Kami berharap, enam perusahaan itu bisa dijelaskan. Dia posisinya sebagai pengurus aktif atau bukan,” kata Pahala.
Selain itu, kata Pahala, Rafael juga pernah mengakuisisi aset. KPK ingin mendapatkan gambaran darimana Rafael memiliki dana untuk membeli aset tersebut. Untuk menggali asal-usul harta Rafael, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan. Sebab, kata Pahala, KPK tidak bisa memeriksa harta kekayaan Rafael yang dimiliki sebelum ia menjadi wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya Irjen Kemenkeu yang bisa memeriksanya dengan meminta surat kuasa atau bukti lainnya.
”Irjen bisa mendalami perusahaan-perusahaan (Rafael) ini lewat pemeriksaan pajak, misalnya. Kalau KPK tidak bisa,” kata Pahala.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Oleh karena itu, KPK berharap kerja sama dengan Irjen bisa menutup kelemahan yang ada. KPK akan fokus memeriksa harta yang dimiliki Rafael pada 2019 sampai 2021 yang disampaikan di LHKPN pada 2022. KPK sudah meminta datanya melalui sistem permintaan Sipedal ke perbankan, asuransi, bursa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan oleh Direktur LHKPN KPK Isnaeni dan beberapa pemeriksa senior dari kedeputian lainnya. KPK ingin pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk pihak lainnya.
Sebagai bahan pemeriksaan, KPK sudah mengecek ke Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Adapun mobil Jeep Rubicon yang diduga dimiliki Rafael menggunakan nama orang lain yang beralamat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun, orang tersebut sudah pindah alamat.
TANGKAPAN LAYAR
Tangkapan layar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pada laporannya tanggal 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta kekayaan hingga Rp 56,1 miliar.
Sementara itu, di Minahasa Utara, KPK memeriksa ke pemerintah daerah dan BPN terkait dengan perumahan yang dimiliki Rafael. Sejauh ini, Rafael tidak melaporkan perumahan yang dimilikinya, tetapi hanya melaporkan sahamnya di perusahaan itu. ”Jadi, PT ini punya perumahan berapa luas pun tidak terefleksi di LHKPN-nya,” kata Pahala.
Pahala berharap, pengunduran diri Rafael dari aparatur sipil negara (ASN) tidak disetujui. Sebab, apabila ia sudah tidak lagi menjadi ASN, akan menyulitkan dalam proses pemeriksaan, terutama untuk pemanggilan yang bersangkutan.
Berkaca dari kasus Rafael, Pahala juga berharap, masyarakat mengecek LHKPN penyelenggara negara lainnya yang tidak sesuai dengan profilnya. Informasi dari masyarakat akan digunakan KPK untuk melacaknya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mengklarifikasi penghasilan yang dimiliki Rafael. Selain itu, juga akan ditanya nilai dan sumbernya. Sebab, LHKPN tidak menggambarkan arus kas. Laporan LHKPN setiap tahun digilir berdasarkan nilai aset.
”Nah, ini barangkali salah satu yang harus diperbaiki di LHKPN sehingga LHKPN betul-betul menggambarkan nilai arus kas. Saya mencantumkan nilai aset saya sekian itu betul-betul dari uang yang saya keluarkan untuk membeli aset itu,” kata Alexander.
Saat ini, kata Alexander, nilai aset tiba-tiba menjadi tinggi, padahal kalau dilacak nilainya bisa tidak sebesar itu. Menurut Alexander, total harta Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael di LHKPN pada 31 Desember 2021 merupakan akumulasi kenaikan nilai aset.
Ia menegaskan, apabila ada transaksi yang mencurigakan atau aset-aset yang tidak dilaporkan dan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, bisa menjadi indikasi terjadinya korupsi.
Menurut Alexander, banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan profilnya sebagai penyelenggara negara atau ASN. Karena itu, ia berharap masyarakat juga mengeceknya.
Terkait dengan status ASN Rafael, Alexander mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian Rafael. Dalam pemanggilan terhadap Rafael, KPK juga menyampaikan ke atasannya supaya Rafael mau datang.
KOMPAS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, pengunduran diri Rafael tidak ke BKN karena yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu. Karena itu, pengunduran diri Rafael harus diajukan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Keuangan dalam hal ini Menteri Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan terkait Rafael dalam konferensi pers pada Rabu (1/3).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut harta Rafael (Kompas.com, 24/2/2023).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengungkapkan, PPATK menemukan adanya indikasi pencucian uang berupa transaksi signifikan yang tidak sesuai dengan profil Rafael. Dalam temuan PPATK, Rafael menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai perantara. PPATK telah melaporan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.