Hampir Separuh Pelanggaran Netralitas ASN Berlangsung Sebelum Kampanye
Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas terkait Pemilu 2024 pada 2020-2021. Untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi, Bawaslu dan KASN mengembangkan aplikasi pelaporan bernama SIAPNET.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hampir separuh dari pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN justru terjadi pada masa sebelum kampanye pemilu dengan modus terbesar kampanye atau sosialisasi di media sosial, diikuti menggelar kegitan yang menunjukkan keberpihakan dan berfoto bersama dengan gestur menunjukkan keberpihakan. Komisi Aparatur Sipil Negara kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Dalam konteks menjaga netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkolaborasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (31/1/2023). Kolaborasi dilakukan, antara lain, dengan pengembangan aplikasi pengaduan pelanggaran. Langkah ini ambil mengingat jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN pada 2021-2022 terbilang tinggi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Penandatanganan PKS ini bentuk konkret komitmen dan soliditas untuk menjaga netralitas ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN diamanatkan memiliki asas netralitas. Asas itu meliputi larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Namun, menurut data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Rahmat menambahkan, lingkup PKS yang ditandatangani meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Terkait pertukaran data dan informasi, KASN mengembangkan aplikasi pengaduan pelanggaran bernama Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET). Aplikasi ini akan memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk diteruskan ke KASN. ”Melalui aplikasi ini, diharapkan terjadi peningkatan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya,” katanya.
Rahmat juga mengatakan, kerja sama dengan KASN merupakan satu dari empat langkah Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Pencegahan lainnya berupa menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan. Selain itu, menerbitkan surat imbauan kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol. Pencegahan lain yaitu pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penguatan kerja sama dengan Bawaslu menjadi sangat penting untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
Adapun data KASN menunjukkan, 47,1 persen dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen. Selanjutnya, disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon/bakal calon (22,4 persen) dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen).
Agus mengingatkan, netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pelanggaran atas asas netralitas, kata Agus, harus dihindari karena berpotensi memicu munculnya pelanggaran hukum lain. ”Meski demikian, dalam konteks pemilu, ASN tetap punya hak memilih di bilik suara. Namun, ingat, di ruang publik tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan terhadap calon peserta pemilu,” ujar Agus.
Sanksi
Komisioner KASN bidang Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, mengatakan, terdapat berbagai sanksi yang akan diterapkan kepada ASN apabila terbukti melanggar netralitas. Ada lima kategori sanksi, yaitu sanksi moral yang sifatnya pernyataan tertutup oleh atasan. Lalu, ada sanksi moral pernyataan terbuka yang diumumkan saat kegiatan. Ada pula sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Pemberian sanksi itu didasarkan pada kadar pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Arie mencontohkan, apabila ada ASN terbukti melanggar netralitas dnegan bergabung partai politik, sanksi yang akan diberikan adalah sanksi disiplin berat, yaitu berupa pemecatan.
”Saat Pemilihan Kepala Daerah 2020, ada 17 ASN yang diberhentikan karena melanggar netralitas. Pelanggaran paling berat yakni tercatat sebagai anggota partai politik,” tutur Arie.