Enam Jam Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK
Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Enembe diperiksa KPK untuk penyuap Lukas, Direktur PT Tabi Bangun, Rijatono Lakka. Keduanya tak bisa mengelak karena Lakka tak sedarah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe, Rabu (18/1/2023), di Jakarta. Keduanya diperiksa KPK untuk tersangka penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Yulce dan Asrtract diperiksa penyidik KPK sekitar enam jam. Seusai diperiksa KPK, keduanya enggan menjawab pertanyaan wartawan. Pemanggilan ini adalah yang kedua setelah pada 5 Oktober 2022 Yulce dan Asrtract tidak hadir. Tim kuasa hukum keluarga Lukas waktu itu menyatakan, istri dan anak Lukas menolak didengar keterangannya sebagai saksi. Alasannya menggunakan hak konstitusionalnya terkait hubungan sedarah istri dan anaknya dengan Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mempersilakan ketika keduanya akan menggunakan haknya untuk menolak sebagai saksi untuk tersangka Lukas. ”Namun, untuk tersangka RL (Rijatono Lakka) kan tidak ada hubungan keluarga sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, Rijatono sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sehingga Yulce dan Astract didalami pengetahuannya untuk pendalaman terkait dugaan pemberian suap untuk proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, untuk tersangka RL (Rijatono Lakka), kan, tidak ada hubungan keluarga sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap.
Anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, Yulce dan Astract datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Rijatono yang tidak ada hubungan keluarga. Mereka datang memberikan keterangan supaya perkara ini menjadi terang.
”Jadi, kami sudah memberi pemahaman bahwa untuk perkara Lakka, apa yang ibu tau, apa yang ibu dengar, apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik supaya perkara, baik kepada Lakka dan LE (Lukas Enembe) jadi terang,” kata Petrus.
Ia menjelaskan, Yulce dan Astract tidak mau diperiksa untuk Lukas karena saling berhubungan keluarga. Bersedia atau tidaknya seorang saksi memberikan keterangan sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jadi, kami sudah memberi pemahaman bahwa untuk perkara Lakka, apa yang ibu tau, apa yang ibu dengar, apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik supaya perkara, baik kepada Lakka dan LE (Lukas Enembe) jadi terang.
KPK sudah memblokir rekening bank Yulce dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Selain Yulce dan Astract, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada pihak swasta, Yonater Karomba.
Pembantaran kembali
(Pembantaran dilakukan) setelah kemarin dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Kondisi tersangka sejauh ini stabil.
KPK kembali melakukan pembantaran penahanan Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Ali mengungkapkan, Lukas dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis RSPAD. Sebelumnya, KPK sudah pernah membantarkan penahanan Lukas pada 11-12 Januari.
”(Pembantaran dilakukan) setelah kemarin dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Kondisi tersangka sejauh ini stabil,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, Lukas bisa berdiri dan jalan ketika diperiksa dan dipantau kesehatannya. Ali menegaskan, KPK memenuhi hak-hak kesehatan tersangka sebagaimana aturan prosedur hukum. Pihak keluarga tersangka juga sudah diberitahu terkait pembantaran tersebut.
Dokter pribadi Lukas pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka. Ali mengingatkan kepada penasihat hukum tersangka agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya.
Petrus mengatakan bahwa sudah ada surat pembantaran Lukas. Ia membantah bahwa Lukas ke rumah sakit untuk mengambil obat dan konsultasi. Menurut Petrus, Lukas ke rumah sakit karena kedua kakinya bengkak.
”Itu dari dulu mungkin karena obatnya terlambat atau mungkin salah dan ternyata kemarin kakinya bengkak,” kata Petrus. Lukas diambil darahnya dan hasil pemeriksaan laboratorium menyimpulkan bahwa ia harus dirawat.