Pengisian jabatan yang belum tuntas dikhawatirkan menghambat pembangunan IKN. Terlebih, target pembangunan tahap pertama selesai pada 2024. Adapun tahapan seleksi jabatan masih berjalan.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati sudah memasuki 2023, 18 jabatan tinggi madya dan kepala biro/direktur di Otorita Ibu Kota Negara Nusantara belum juga terisi. Terbaru, dua posisi jabatan tinggi madya masih dalam tahap seleksi. Pengisian jabatan perlu diakselerasi agar pembangunan ibu kota negara yang baru lebih optimal.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Otorita mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022. Namun, hingga awal 2023, struktur organisasi Otorita IKN masih juga belum lengkap.
Sekretaris Tim Transisi IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/1/2023), menuturkan, 14 jabatan kepala biro/direktur dan empat jabatan tinggi madya yang masih belum terisi. Sebelumnya, telah dilaksanakan rangkaian seleksi terbuka pada akhir tahun lalu untuk pengisian 27 jabatan kepala biro/direktur. Hasil seleksi diumumkan pada 30 Desember 2022. Dari hasil itu diketahui, hanya 14 jabatan yang terisi.
Achmad Jaka Santos Adiwijaya, yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan seleksi untuk pengisian jabatan 13 jabatan sisanya dan satu jabatan tambahan. Satu jabatan tambahan itu sebelumnya tidak dibuka untuk seleksi lantaran deputi bersangkutan belum siap. Ia pun memperkirakan, pendaftaran seleksi untuk pengisian jabatan akan dilaksanakan minggu depan atau saat seleksi pejabat tinggi madya sudah memasuki tahapan wawancara.
Adapun empat jabatan tinggi madya itu yang belum terisi meliputi deputi bidang perencanaan dan pertanahan. Ada pula deputi bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ada deputi bidang sarana dan prasarana serta deputi bidang pendanaan dan investasi.
Pengisian jabatan deputi bidang perencanaan dan pertanahan serta deputi bidang sarana dan prasarana ditangani langsung oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Terkait perkembangannya, Achmad Jaka mengatakan, Kepala Otorita IKN sudah mengajukan beberapa nama kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Presiden Joko Widodo meminta ada nama-nama yang diajukan ditambah.
Sementara itu, pengisian deputi bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat serta deputi pendanaan dan investasi sedang tahap seleksi sejak 28 Desember 2022. Terdapat 222 pelamar yang mengikuti seleksi terbuka tersebut, dengan 28 di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 194 sisanya non-PNS.
Pada Selasa (10/1/2023), panitia seleksi mengumumkan dari ratusan pelamar, hanya 20 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan rekam jejak. Komposisinya, seleksi per posisi diikuti 10 orang. Adapun pada Kamis (12/1/2023), 20 pelamar yang lolos itu akan mengikuti seleksi penulisan makalah secara daring.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, tahapan selanjutnya setelah penulisan makalah yaitu uji kompetensi dan wawancara akhir. Tiga besar per posisi yang dianggap memenuhi persyaratan akan disampaikan ke Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada 30 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN, susunan organisasi Otorita IKN terdiri dari kepala dan wakil kepala Otorita IKN serta sembilan jabatan tinggi madya, terdiri dari satu sekretaris, tujuh deputi, serta satu kepala unit kerja hukum dan kepatuhan.
Dari sembilan jabatan tinggi madya itu, lima di antaranya telah dilantik oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada pertengahan Oktober. Lima pejabat yang dilantik adalah Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan.
Apabila jabatan tinggi madya tidak kunjung terpenuhi, Bambang Brodjonegoro yang juga merupakan Ketua Tim Penasihat Tim Transisi Ibu Kota Negara mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas (plt). Pengangkatan itu bertujuan agar pembangunan IKN tidak terhambat. "Bisa diangkat pelaksana tugas dulu, tetapi sebelumnya harus melengkapi pejabat eselon II (kepala biro/direktur)," kata Bambang Brodjonegoro.
Terkait struktur organisasi otorita yang belum lengkap, Achmad Jaka menilai hal itu tidak akan menghambat pembangunan IKN. Pasalnya, pembangunan terus berjalan dan tidak hanya dikerjakan satu pihak. Pemerintah, melalui kementerian/lembaga terkait, turut bekerja sama dengan otorita.
“Pekerjaan pembangunan sampai 2024 itu dilakukan bersama-sama. Otorita IKN sepenuhnya beroperasi dan bertanggungjawab setelah disahkan menjadi ibu kota negara,” ujar Achmad Jaka.
Pengisian jabatan yang belum juga rampung, kata Achmad Jaka, dikarenakan panitia menginginkan sosok terbaik. Target pengisian pun bukan berupa tenggat waktu melainkan sosok kompeten. Apabila belum menemukan sosok yang diinginkan, maka seleksi akan terus dilakukan.
"Kalau belum terisi, bukan berarti kami belum bekerja untuk memilih, tetapi memang jodohnya belum ketemu. Siapa sangka orang dengan kemampuan ternyata tidak ikut seleksi?" ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, struktur organisasi Otorita IKN mendesak dilengkapi. Pasalnya, jabatan-jabatan itu pasti sudah dipetakan dari awal sesuai kebutuhan. Apabila tidak segera terpenuhi, kata Herman, maka ada tugas dan tanggung jawab yang tidak dikerjakan.
Terlebih, tahap I pembangunan IKN yang ditargetkan selesai pada 2024 membutuhkan kerja-kerja dari pejabat terkait. Menurut Herman, jabatan seperti deputi perencanaan makro, deputi pertanahan, dan deputi pendanaan sangat penting dalam tahapan itu. "Deputi pertanahan, misalnya, kalau bicara pembangunan itu jadi pilar penting di awal. Begitu juga dengan deputi pendanaan yang menentukan gerak langkah pada tahap pertama," ujar Herman.
Se,emtara apabila mengandalkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Herman khawatir pekerjaannya tidak optimal. Sebab, pihak-pihak yang ditugaskan juga terbatasi oleh tugas pokok dan fungsinya yang utama. Dengan demikian, mereka tidak sepenuhnya fokus pada pembangunan IKN.
“Mumpung awal tahun anggaran, pengisian harus tuntas pada bulan ini. Agar pembangunan berjalan optimal,” ucap Herman.