Pastikan Tak Ada Penundaan, Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal Tahapan Pemilu
Pemerintah memastikan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pemilu agar berjalan sesuai jadwal.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah tahapan penting Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada tahun 2023. Seluruh elemen masyarakat diminta mengawal proses pemilu agar tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan aman dan lancar serta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan video, Sabtu (31/12/2022) malam, kembali menegaskan, pemerintah sudah sepakat dan sepaham, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus berjalan sesuai jadwal. Merujuk pada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Mahfud mengungkapkan, sejumlah tahapan penting dari pelaksanaan pemilu 2024 akan berlangsung selama tahun 2023. Di antaranya penetapan daerah pemilihan (dapil); penetapan alokasi kursi legislatif; pendaftaran dan penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal dan memastikan pemilu berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapannya.
Tahapan-tahapan itu diprediksikan dapat membuat konstelasi politik menghangat. Dukungan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk menjaga situasi politik di tahun ini tetap terkendali. Salah satunya dengan mengawal pelaksanaan seluruh tahapan pemilu.
”Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal dan memastikan pemilu berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapannya,” kata Mahfud.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sampai saat ini, seluruh tahapan masih berjalan sesuai jadwal, termasuk penyusunan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi. Penyusunan dapil oleh KPU ini tergolong mendadak karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember lalu. Sebelumnya, dapil disusun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Selain itu, lanjut Hasyim, sejumlah indikator juga memperkuat keyakinan bahwa seluruh tahapan pemilu akan berjalan tepat waktu. Salah satunya, penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan oleh pemerintah kepada KPU. Data agregat kependudukan itu menjadi basis penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 serta perumusan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi.
Indikator lain adalah penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2023 dari Presiden Joko Widodo kepada KPU. Dari kebutuhan anggaran Rp 23 triliun, pemerintah mengalokasikan Rp 15 triliun untuk membiayai tahapan pemilu sepanjang tahun 2023.
Kendati anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan usulan KPU, menurut Hasyim, dukungan anggaran itu membuktikan tidak ada upaya untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. ”Semua kegiatan ter-cover oleh anggaran itu. Memang kemarin yang banyak tidak dapat dikucurkan lebih kepada sarana prasarana, misalkan kantor dan sebagainya. Dengan angka Rp 15 triliun, untuk hitungan kami dalam kegiatan aspek elekoral bisa digunakan di 2023 ini. Insya Allah cukup,” tuturnya.
Secara terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, tahapan dan jadwal pemilu tidak hanya harus dilaksanakan sesuai rencana, tetapi juga harus dijalankan dengan penuh integitas. Sebab, setiap tahapan memiliki potensi masalah yang berbeda. Pengawasan dari masyarakat amat diperlukan untuk memastikan penyelenggara pemilu menjalankan tahapan tersebut sesuai aturan. Koalisi Masyarakat Sipil juga akan mengambil bagian untuk mengawal proses pemilu, termasuk dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi parpol yang saat ini terus menjadi sorotan publik.
”Masyarakat sipil terus mendorong transpransi dan penyelesaian secara hukum atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi parpol. Menkopolhukam sebagai mitra dari penyelenggara pemilu diharapkan juga memainkan peran, terutama dalam penegakan hukum untuk membongkar dugaan kecurangan ini,” ujarnya.
Perang informasi
Sementara itu, Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), lembaga di bawah pimpinan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj, mendeklarasikan Asosisiasi Media Muslim Indonesia atau Ammindo. Organisasi tersebut dibentuk sebagai upaya reunifikasi, glorifikasi, fasilitasi rekognisi, advokasi, kolaborasi, dan revitalisasi gerakan media muslin untuk menjaga keadulatan dan keutuhan Indonesia di tengah tahun politik yang memanas.
”LPOI membentuk asosiasi media Muslim Indonesia karena ancaman perang informasi di tahun politik,” ujar Imam Pituduh, mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Said Aqil mengatakan, memasuki tahun politik 2023, diprediksi berbagai manuver dari politikus dan parpol akan segera menghangatkan suasana kebangsaaan. Polarisasi, pemberitaan, dan perang informasi kian mengancam masyarakat akibat kontestasi Pemilu 2024.
”Diperlukan mitigasi sosial untuk mewaspadai dan bersiap siaga menghadapi kemungkinan terjadinya turbulensi politik di tahun tahun politik. Media dan jurnalis Muslim harus dikonsolidasi agar mampu membangun benteng pertahanan informasi dan digital,” ucapnya.