Hakim Meminta KPK Panggil Paksa Mantan KSAU Agus Supriatna
Majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017 meminta KPK agar memanggil paksa para saksi yang mangkir dalam persidangan, salah satunya mantan KSAU, Agus Supriatna.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sudah mangkir sebanyak empat kali untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para saksi yang mangkir dalam persidangan dipanggil paksa.
Sebelumnya, Agus dipanggil sebagai saksi dalam sidang yang diselenggarakan pada 21 November 2022, 28 November 2022, dan 5 Desember 2022. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/12/2022), jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan Agus.
”Kami melalui Diskum (Dinas Hukum) TNI AU koordinasinya dan Agus Supriatna kami diinformasikan akan hadir, tetapi sampai jam sekian tidak terlihat posisi yang bersangkutan. Ini kami sudah melakukan satu, langsung ke alamat yang bersangkutan dua tempat itu yang mulia,” kata Arif. Dua alamat Agus yang didatangi KPK adalah di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat.
Selain mendatangi alamat Agus, KPK juga berusaha berkoordinasi dengan Dinas Hukum TNI AU dan pengacara Agus. Namun, KPK tidak diterima oleh pengacara Agus.
Setelah mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan, KPK memiliki kewajiban menghadirkan para saksi untuk pembuktian.
”Masih akan dihadirkan tidak saksi-saksi yang sudah berkali-kali dipanggil, tetapi dengan berbagai alasan tidak hadir tadi, silakan. Itu kan, apakah saudara, apakah akan bagaimana, silakan. Apakah masih, kalau masih mau memanggil, akan kita kasih kesempatan dua kali sidang lagi,” kata Djuyamto.
Mendengar pernyataan hakim tersebut, Arif menegaskan, KPK tetap akan menghadirkan Agus.
Djuyamto menegaskan, majelis hakim sudah berkali-kali menyatakan bahwa siapa pun yang menjadi saksi atau dipanggil pengadilan semestinya memiliki moralitas untuk menghargai negara. Sebab, hal tersebut sudah menjadi kewajiban warga negara. Majelis hakim tetap pada sikapnya agar siapa saja yang dipanggil secara sah dan tidak hadir, maka dimungkinkan untuk dilakukan pemanggilan paksa.
”Kalau memungkinkan dipanggil paksa, panggil paksa kan dari dulu majelis seperti itu. Gitu lo. Dan itu berlaku kepada semuanya. Kan di sini saksi warga negara. Dan ini majelis bersikap seperti itu ya,” kata Djuyamto.
Ia pun memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum selama dua minggu untuk menghadirkan seluruh saksi. Jaksa penuntut umum pun menyetujuinya dan akan mengusahakan agar bisa menghadirkan para saksi.
Selain Agus, jaksa penuntut umum telah menjadwalkan enam saksi lainnya, tetapi semuanya juga tidak hadir. Hanya saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta yang hadir di persidangan. Sebelum mendengarkan keterangan dari saksi ahli, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan mantan Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU) Ignatius Tryandono yang telah meninggal pada 26 Oktober 2022.
Adapun kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, dana korupsi itu mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Agus Supriatna Rp 17,7 miliar. Korupsi ini juga memperkaya dua korporasi, yakni Agusta Westland sebesar 29,5 juta dollar AS atau setara Rp 391,6 miliar dan Lejardo Pte Ltd sebesar 10,9 juta dollar AS atau setara Rp 146,3 miliar. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada 19 Desember 2022.
Kasus penanganan perkara
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi tersangka hakim agung Gazalba Saleh dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Hasbi dan menggeledah ruangannya.
Seusai diperiksa KPK, Hasbi mengatakan, terkait pemeriksaan, agar ditanyakan pada KPK. Ia mengungkapkan, pemberhentian Gazalba masih diusulkan, tetapi menunggu keputusan dari Presiden. Terkait informasi adanya tersangka baru dalam kasus ini, Hasbi mengatakan tidak boleh memberitahukan karena takut blunder.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gazalba. Selain Hasbi, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Dadan Tri Yudianto.