logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Meminta KPK Panggil...
Iklan

Hakim Meminta KPK Panggil Paksa Mantan KSAU Agus Supriatna

Majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017 meminta KPK agar memanggil paksa para saksi yang mangkir dalam persidangan, salah satunya mantan KSAU, Agus Supriatna.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan pers seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/1).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan pers seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/1).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sudah mangkir sebanyak empat kali untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para saksi yang mangkir dalam persidangan dipanggil paksa.

Sebelumnya, Agus dipanggil sebagai saksi dalam sidang yang diselenggarakan pada 21 November 2022, 28 November 2022, dan 5 Desember 2022. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/12/2022), jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan Agus.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000