logo Kompas.id
Politik & HukumDana Rp 17,7 Miliar Mengalir...
Iklan

Dana Rp 17,7 Miliar Mengalir sebagai Dana Komando

Penanganan kasus korupsi pada pengadaan helikopter AW-101 memasuki babak baru. Dalam persidangan diungkap, dana korupsi itu, di antaranya, digunakan sebagai Dana Komando yang ditujukan kepada eks KSAU.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway sedang mendengarkan penjelasan Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Pihak Irfan tak mengajukan eksepsi dalam persidangan ini.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kenway sedang mendengarkan penjelasan Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Pihak Irfan tak mengajukan eksepsi dalam persidangan ini.

JAKARTA, KOMPAS — Korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. Dana korupsi itu mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya ke eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar yang disebut sebagai dana komando.

Korupsi ini juga memperkaya dua korporasi, yakni Agusta Westland sebesar 29,5 juta dollar AS atau setara Rp 391,6 miliar, dan Lejardo Pte Ltd sebesar 10,9 juta dollar AS atau setara Rp 146,3 miliar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000