logo Kompas.id
Politik & HukumPra-peradilan Ditolak,...
Iklan

Pra-peradilan Ditolak, Penyidikan Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 Berlanjut

KPK akan menjadikan ditolaknya permohonan pra-peradilan salah satu tersangka kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai momentum mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca

Suasana saat hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, memutus permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
NIKOLAUS HARBOWO

Suasana saat hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, memutus permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland-101, Jhon Irfan Kenway. Penetapan tersangka dinilai telah sesuai secara hukum. Putusan tersebut menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan perkaranya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000