Pra-peradilan Ditolak, Penyidikan Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 Berlanjut
KPK akan menjadikan ditolaknya permohonan pra-peradilan salah satu tersangka kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai momentum mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland-101, Jhon Irfan Kenway. Penetapan tersangka dinilai telah sesuai secara hukum. Putusan tersebut menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan perkaranya.
Permohonan pra-peradilan Jhon Irfan Kenway diputus dan dibacakan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). Dalam putusannya, Nazar menolak permohonan pra-peradilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Jhon selaku tersangka mengajukan permohonan pra-peradilan pada 2 Februari 2022. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Jhon Irfan meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 serta membatalkan statusnya sebagai tersangka karena penyidikan sudah lebih dari dua tahun dan penyidikan atas para tersangka dari kalangan penyelenggara negara juga telah dihentikan. Selain itu, ia juga meminta hakim agar memerintahkan KPK mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.
Namun, Nazar berpendapat, permohonan untuk menghentikan penyidikan bukanlah merupakan obyek pra-peradilan. Itu baru menjadi obyek pra-peradilan apabila KPK ternyata menghentikan penyidikan perkaranya.
Selanjutnya, terkait penetapan Jhon sebagai tersangka, Nazar menilai, hal tersebut telah sesuai hukum. Ini didasari bukti-bukti surat yang diajukan oleh KPK berkaitan dengan penetapan tersangka atas Jhon Irfan.
”Yang dipersoalkan oleh pemohon adalah tetap dipertahankannya pemohon sebagai tersangka meski penyidikan sudah lebih dari dua tahun, hakim tunggal berpendapat, alasan sudah melampaui dua tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka,” ujar Nazar.
Berkaitan dengan permohonan pembatalan status tersangka Jhon karena para tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya, hakim berpendapat, hal tersebut sudah memasuki ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana, dan bukan lagi menyangkut aspek formil. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Kemudian, hakim juga menolak permohonan Jhon terkait pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset-aset Jhon karena aset-aset itu milik pribadi, bukan milik PT Diratama Jaya Mandiri, serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan heli AW-101. Hakim menilai, permohonan dari bukti-bukti surat penyitaan telah cukup.
”Persoalan-persoalan yang dikemukakan oleh pemohon bukanlah aspek formil dari sah atau tidaknya penetapan penyitaan yang telah dilakukan oleh termohon, tetapi telah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut, termasuk di dalamnya pertanyaan apakah benda yang disita tersebut sebagai milik tersangka atau milik orang lain sehingga ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa pokok perkaranya,” ucap Nazar.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan POM TNI terkait dugaan penyimpangan oleh para pejabat di lingkungan TNI Angkatan Udara dalam pengadaan heli AW-101. Diduga ada kerugian negara hingga Rp 224 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 738 miliar dalam kegiatan pengadaan itu.
Apresiasi putusan hakim
Seusai persidangan, Iskandar Marwanto dari tim Biro Hukum KPK menyampaikan, putusan ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk penanganan perkara heli AW-101. ”Jadi, tetap lanjut penyidikan. Nanti, insya Allah ada progress ke depan terkait dengan penyidikan KPK,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Jhon. Dari awal, KPK sangat yakin bahwa seluruh penyidikan perkara heli AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
”Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan,” ujar Ali.
KPK pun memastikan seluruh penanganan perkara, sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.