logo Kompas.id
Politik & HukumAsas Retroaktif dan Ketiadaan ...
Iklan

Asas Retroaktif dan Ketiadaan Kedaluwarsa Pelanggaran HAM Berat Tetap Berlaku

Pengaturan yang bersifat khusus terkait pelanggaran HAM tetap mengacu pada UU Pengadilan HAM. Namun, ketentuan pidananya mengacu pada KUHP baru.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Mural para pejuang dan aktivis hak asasi manusia (HAM) tergambar sebagai penghormatan warga atas perjuangan mereka terlihat di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022). Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus lalu, menyampaikan telah menandatangani Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mural para pejuang dan aktivis hak asasi manusia (HAM) tergambar sebagai penghormatan warga atas perjuangan mereka terlihat di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022). Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus lalu, menyampaikan telah menandatangani Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa tetap berlaku kendati delik pelanggaran HAM berat masuk ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disetujui untuk disahkan. Pengaturan yang lebih khusus terkait pelanggaran HAM berat tetap mengacu pada UU Pengadilan HAM.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (12/2022), mengatakan, penanganan HAM berat tetap menggunakan asas retroaktif atau berlaku surut. Artinya, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) terbit tetap dapat diproses secara hukum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000