logo Kompas.id
Politik & HukumRKUHP Disetujui Disahkan, Era ...
Iklan

RKUHP Disetujui Disahkan, Era Baru Hukum Pidana

Pemerintah menilai keputusan DPR menyetujui pengesahan RKUHP sebagai langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia. Keberatan atas sejumlah norma bisa diuji di Mahkamah Konstitusi.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Hukum pidana akan memasuki era baru setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disetujui disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Dalam waktu tiga tahun sebelum KUHP berlaku, sosialisasi dan pelatihan akan diberikan kepada semua aparat penegak hukum agar penerapannya tepat. Mereka yang keberatan dipersilakan pula mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan pengesahan RKUHP diwarnai keluarnya (walk out) anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, dari ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, sebelum keputusan diambil DPR. Aksi itu dilakukan setelah interupsinya tidak diterima pemimpin rapat Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000