logo Kompas.id
Politik & HukumMenggugat Semangat...
Iklan

Menggugat Semangat Dekolonisasi di RKUHP

Meski sudah disempurnakan, RKUHP dinilai masih memuat sejumlah pasal yang mengancam ruang kebebasan sipil. Semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi disusunnya RKUHP pun dipertanyakan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NaxUaL_1Fnx8mt29XVMSn-zwmro=/1024x1090/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F24%2F90a49066-af0f-4589-ae02-05ad850d0260_jpg.jpg

Semangat dekolonisasi atau menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah pasal yang justru warisan kolonial di KUHP yang kini berlaku dinilai dipertahankan di RKUHP. Meski pemerintah bersama DPR telah memperbarui bunyi pasal tersebut, bahkan menyertakan penjelasan, keberadaan pasal tetap dianggap tak mencerminkan semangat dekolonisasi. Demokrasi, terutama kebebasan berpendapat, dikhawatirkan terdampak.

Draf RKUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR. RKUHP tersebut urung disahkan di Masa Persidangan V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berakhir pada 7 Juli lalu. Baik pemerintah maupun DPR menyatakan masih membuka ruang untuk membahas kembali, tetapi hanya untuk 14 isu krusial.

Editor:
MADINA NUSRAT, ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000