Soal RKUHP, Presiden Minta Agar Didiskusikan Kembali dengan Masyarakat
Presiden Joko Widodo meminta kementerian di jajarannya memastikan masyarakat memahami semua masalah yang masih diperdebatkan dalam RKUHP. Untuk itu, pemerintah membuka kembali ruang untuk menyerap masukan masyarakat.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih banyaknya masalah yang dikritik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP telah mendorong pemerintah membuka kembali dialog. Diskusi dan sosialisasi akan dilakukan saat pembahasan RKUHP berlangsung di DPR ataupun dalam forum-forum yang diadakan pemerintah.
Dalam rapat tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/8/2022), Presiden Joko Widodo meminta kementerian di jajarannya memastikan masyarakat memahami semua masalah yang masih diperdebatkan dalam RKUHP. Hal itu disampaikan Presiden kepada beberapa menteri terkait pembahasan RKUHP dalam rapat yang berlangsung dari pukul 09.30 sampai 10.30.
Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
”Kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Mahfud MD seusai mengikuti rapat tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Presiden Joko Widodo meminta kementerian di jajarannya memastikan masyarakat memahami semua masalah yang masih diperdebatkan dalam RKUHP.
Diskusi dan penyerapan usulan masyarakat ini akan dilakukan secara terbuka dan proaktif melalui dua jalur. Pertama, kata Mahfud, akan dilakukan di DPR sembari menyelesaikan pembahasan RKUHP. Kedua, sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat terkait masalah-masalah yang masih didiskusikan. Jalur kedua ini akan ditangani Menkominfo, sedangkan materinya ditangani Menteri Hukum dan HAM.
Johny menambahkan, komunikasi melalui jalur nonformal akan dilakukan untuk klarifikasi kepada masyarakat sekaligus meminta masukan masyarakat. Pelibatan masyarakat luas ini harapannya semua aturan yang akan ditetapkan dalam KUHP dipahami betul sekaligus bisa memperkaya undang-undang.
Presiden Jokowi meminta masalah ini diperhatikan betul. ”Karena hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapatkan pemahaman dan persetujuan masyarakat. Itu dalam konteks demokrasi,” kata Mahfud.
Sejauh ini, menurut Mahfud, pembahasan RKUHP hampir final. Indikatornya, dari 700 pasal lebih, tersisa 14 masalah yang dinilai perlu diperjelas.
Diskusi dan penyerapan usulan masyarakat ini akan dilakukan secara terbuka dan proaktif melalui dua jalur.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
Penyerapan masukan dari masyarakat sipil sudah dimulai kembali. Kendati demikian, seperti disampaikan Juru Bicara Sosialisasi RKUHP Albert Aries, Senin (1/8/2022), setiap masukan masyarakat akan ditampung, dipelajari, dan selanjutnya dipertimbangkan. Jika nantinya ada perbedaan antara Kemenkumham, tim ahli, dan masyarakat sipil, hal itu merupakan dinamika dalam berdemokrasi.
Dia juga tidak memastikan apakah setiap masukan dari publik akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR setelah masa reses berakhir pada 15 Agustus.