KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Zulkifli Hasan dan Utut Adianto
KPK akan mendalami keterangan di persidangan yang menyebutkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PDI-P di DPR menitipkan nama calon mahasiswa untuk bisa kuliah di Universitas Lampung.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PDI-P di DPR Utut Adianto dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung. Nama keduanya sempat disebut menitipkan nama untuk diterima di kampus tersebut, dalam persidangan kasus itu, oleh salah satu terdakwa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Zulkifli dan Utut ataupun pihak lainnya yang diduga menitipkan calon mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) serta memberikan sesuatu agar diluluskan. ”Pihak-pihak ini yang disebutkan, oleh teman-teman sidik KPK telah dipanggil,” katanya, di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
KPK, ditegaskannya, tidak hanya menunggu proses persidangan. Pembuktian diperoleh dari informasi yang disampaikan oleh seseorang dan didukung oleh alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum. Hal tersebut yang akan dikembangkan oleh KPK.
Nama Zulkifli dan Utut disebutkan oleh terdakwa Karomani, rektor nonaktif Unila, dalam persidangan kasus dugaan suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022). Zulkifli disebut menitipkan keponakannya, berinisial ZAG, melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian. Tak hanya itu, sejumlah uang yang disebut sebagai ”infak” diberikan untuk memuluskan penerimaan ZAG. Adapun Utut menitipkan nama dengan cara mengirim pesan Whatsapp kepada Karomani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan, keterangan dalam persidangan menyebutkan beberapa pejabat yang menitipkan calon mahasiswa. Jika ada alat bukti pemberian dan penerimaan dari nama-nama yang disebut di persidangan dan bisa dipermasalahkan, KPK akan menggalinya lebih dalam karena kasus di Universitas Lampung berkaitan dengan suap.
”Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima, tapi memberi tidak. Tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang. Intinya, kalau memang hanya sekadar nitip-nitip-nitip tanpa adanya sesuatu, ya, mungkin dalam apa, kalau kenal, ya, wajar-wajar saja,” kata Karyoto.
Menurut Karyoto, apabila pendidikan dijadikan komoditas jual-beli dan untuk kepentingan keuntungan orang tertentu, secara moral hal tersebut tidak bagus. Sebab, orang yang mau sekolah diberikan beban yang luar biasa.
Zulkifli membantah
Namun, saat dihubungi, Zulkifli mengaku tidak mempunyai keponakan dengan nama yang disebut di persidangan. Ia juga mengaku tidak memiliki keponakan yang mendaftar di Unila, apalagi memberikan uang. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Karomani.
Adapun Utut tidak merespons permintaan klarifikasi dari Kompas. Meski demikian, ia telah dipanggil KPK pada Jumat (25/11). Selain Utut, KPK juga telah memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri, dan beberapa saksi lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan Karomani. Selain itu, didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penyerahan uang untuk Karomani.