KPK Terus Dalami Kasus Suap Rektor Universitas Lampung
Selain akan terus mendalami kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan Rektor Unila, KPK meminta mahasiswa yang masuk dengan cara ilegal, seperti menyuap, untuk dijatuhi sanksi agar muncul efek jera.
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai, deposito, dan buku tabungan dalam operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung Karomani dan tiga tersangka lainnya dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/8/2022), mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya paksa lain.
”Kami nanti temukan dari sisi dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100 juta hingga Rp 350 juta dan terkumpul Rp 5 miliar lebih berarti kan bisa dibagi, ada berapa, bisa divariasi. Kami tidak akan mengatakan o... ini ada sekian ada sekian tanpa alat bukti dulu. Nanti pada saatnya ini akan berkembang lagi. Pasti rekan-rekan juga paham bahwa OTT (operasi tangkap tangan) anaknya banyak. Ini anak pertama, ada anak sulung sampai anak bungsu nanti,” kata Karyoto.
Pernyataan Karyoto tersebut menjawab pertanyaan mengenai bagaimana nasib orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Baca juga: Rektor Unila Jadi Tersangka, Kemendikbudristek Segera Evaluasi PMB Jalur Mandiri
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh KPK pada konferensi pers Minggu (21/8/2022), Karomani memerintahkan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila), dan Muhammad Basir (Ketua Senat Unila) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orangtua peserta Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi oleh Karomani.
Uang yang disepakati itu berkisar minimal Rp 100 juta hingga Rp 350 juta, di luar uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.
Melalui Budi Sutomo, Karomani telah berhasil mengumpulkan Rp 4,4 miliar. Sedangkan melalui salah satu dosen Unila, Mualimin, juga sudah terkumpul Rp 603 juta. Dengan demikian, total penerimaan uang mencapai Rp 5 miliar dari sekian orangtua calon mahasiswa baru.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tersangka terhadap empat orang, yaitu Karomani, Heryandi, Muhammad Basir, dan Andi Desfiandi (swasta selaku pemberi suap). Pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih dalam status sebagai saksi.
Baca juga: Dugaan Suap PMB Unila Buktikan Pungli di Lembaga Pendidikan
Efek jera
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK berharap Kementerian Pendidikan dan Universitas Lampung betul-betul menegakkan sanksi terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara ilegal, seperti menyuap dalam kasus Rektor Unila. Hal tersebut penting untuk memberikan efek jera agar praktik serupa tidak diikuti oleh mahasiswa-mahasiswa lain ataupun universitas negeri lainnya.
Terkait dengan apakah praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) juga terjadi di universitas lain, Alexander mengungkapkan, sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
”Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada. Mudah-mudahan saja enggak ada. Atau memang semua sama-sama senang, sama-sama untung, kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan. Kemarin itu (kasus Unila) kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal calon mahasiswa yang nilainya katanya jelek, waktu sekolah SMA tidak pintar, kok, lolos. Sementara anaknya yang pintar enggak lolos. Kemudian, dia lapor,” ujar Alexander.
Namun, ia mengaku mendengar rumor tentang transaksi ilegal dalam penerimaan mahasiswa baru. Bahkan, rumor tersebut tak hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi, tetapi juga di penerimaan siswa baru SMA. ”Rumornya seperti itu. Berapa kuota yang diterima secara online sebenarnya, tetapi realisasinya dalam praktik ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online. Bagaimana mekanisme seperti itu?” Alexander Marwata mempertanyakan.
Susun petunjuk teknis
KPK juga telah merekomendasikan perbaikan tata kelola PMB jalur mandiri untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non-reguler tersebut.
KPK telah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola PMB jalur mandiri. Berdasarkan penelusuran KPK tahun 2021 atas praktik PMB terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati ada kelemahan terkait transparansi dan akuntabilitas proses PMB.
Kelemahan itu, antara lain, disebabkan oleh tidak adanya pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga pelaksanaan PMB jalur mandiri sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Tidak ada transparansi dan akuntabilitas terkait informasi mengenai kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.
”Oleh karena itu, KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis yang mengatur ketentuan terkait PMB jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam siaran persnya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 07 tahun 2022 tertanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S-1 Perguruan Tinggi Negeri.
Surat edaran yang ditujukan kepada rektor PTN seluruh Indonesia itu, antara lain, memuat sejumlah poin, di antaranya pentingnya ketersediaan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang akan diterima, kriteria kuantitatif yang digunakan, metode dan alur seleksi yang harus dinyatakan secara eksplisit dengan mencantumkan passing grade, serta menyediakan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta agar Kementerian Pendidikan menghapus mekanisme seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Sebab, sulit baginya menerima kenyataan bahwa pendidikan ditransaksikan.
Apabila pemerintah tetap mempertahankan jalur tersebut, Boyamin meminta agar proses pelaksanaannya dipastikan sesuai dengan standar yang ada di jalur reguler.
Baca juga: Perbaiki Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Dalam jumpa pers, Senin (22/8/2022), KPK juga melaporkan kerja penindakan selama semester I-2022. Selama kurun waktu tersebut, KPK telah berhasil menyelamatkan kerugian negara atau asset recovery hingga Rp 313,7 miliar. Jumlah tersebut naik 83,2 persen dibandingkan dengan kurun waktu yang sama tahun sebelumnya, dengan asset recovery Rp 171,23 miliar.
Selain itu, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yakni 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara berkekuatan hukum tetap, dan mengeksekusi 51 putusan.
KPK juga telah menetapkan 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang diterbitkan. Saksi yang diperiksa sepanjang Januari-Juni 2022 sebanyak 3.400 saksi. Penggeledahan yang dilakukan 52 kali, sedangkan penyitaan 941 kali. Penangkapan dilakukan terhadap 5 orang dan penahanan 62 orang.