Perbaiki Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru masih diperlukan sebagai sarana keberpihakan. Temuan korupsi di jalur mandiri Universitas Lampung menjadi momentum dan refleksi kampus negeri untuk memperbaiki tata kelola.
JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan Rektor Universitas Lampung dan koleganya menunjukkan celah korupsi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pengelola kampus bersama pemerintah hendaknya bersama-sama memperbaiki tata kelola dan mekanisme jalur mandiri agar benar-benar digunakan bagi keperluan kampus dan memberi keberpihakan secara tepat.
Jalur mandiri merupakan mekanisme tak wajib bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Biasanya, melalui jalur ini, kampus negeri menyubsidi silang kewajiban 20 persen penerimaan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Selain itu, jalur mandiri juga sebagai afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan atau tujuan khusus, seperti berasal dari daerah tertinggal dan program kepemimpinan.
Penetapan nilai yang kurang transparan menjadi salah satu kelemahan yang bakal diperbaiki.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho, Minggu (21/8/2022), menyatakan telah mengingatkan para rektor agar menjalankan jalur mandiri yang sensitif dengan memegang tata kelola universitas secara baik. Hal itu diwujudkan melalui transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan berkeadilan.
Meski jalur mandiri menjadi wewenang setiap PTN, menurut Jamal, akuntabilitas dalam seleksi harus diutamakan. Perlu tetap ada passing grade (batas nilai minimal untuk lolos) guna memastikan mahasiswa yang diterima memenuhi syarat kemampuan akademik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan akan terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem jalur-jalur seleksi masuk PTN.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Lindung Sirait menyatakan akan mengevaluasi dan mengkaji tata kelola selama ini. ”Kami melihat masih ada potensi-potensi (korupsi). Kami akan segera evaluasi agar tak terulang lagi,” katanya.
Salah satu yang perlu dievaluasi, menurut Lindung, ialah interval waktu antara ujian dan pengumuman yang lama. Hal ini membuka celah terjadinya praktik transaksional.
Momentum perbaikan
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung (Unila) Suharso, Minggu, mengatakan, Unila menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai rawan praktik suap. Menurut dia, sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unila sebenarnya sudah sesuai dengan aturan.
Ia mengakui, penetapan nilai yang kurang transparan menjadi salah satu kelemahan yang bakal diperbaiki. Unila akan lebih ketat dan transparan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Ia menyebut, batas minimal sumbangan untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri ditetapkan Rp 250 juta. Uang pangkal itu menjadi pendapatan resmi dan sah yang diterima Unila.
Terkait status mahasiswa yang terseret dalam kasus hukum ini, Suharso menyatakan masih harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Sementara itu, M Komarudin dari Humas Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 menyampaikan, kuota masuk lewat jalur mandiri ditetapkan maksimal 30 persen dari total mahasiswa baru yang diterima perguruan tinggi. Tahun ini Unila menerima 10.000 mahasiswa baru. Jumlah mahasiswa yang diterima masuk lewat jalur mandiri sebanyak 2.300 orang.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung Karomani alias KRM sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai lebih kurang Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menengarai praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terjadi karena mekanisme seleksi kurang terukur, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
Maka, KPK menyatakan ada urgensi untuk mengevaluasi proses dan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.
Selain Rektor Universitas Lampung, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Andi Desfiandi, sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022), mengatakan, suap dilakukan terkait dengan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022. Karomani selaku rektor memiliki kewenangan untuk menentukan lulus tidaknya calon mahasiswa peserta Simanila.
Menurut Ghufron, Karomani memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila) serta melibatkan Muhammad Basri selaku ketua senat untuk melakukan seleksi secara personal, khususnya terkait kesanggupan orangtua mahasiswa menyerahkan sejumlah uang (di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas).
Jumlah uang yang disepakati bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang, jika ingin dibantu dalam proses seleksi.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam survei Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) tahun 2022 menemukan, jumlah warga yang mengaku ditawari bantuan/jaminan agar diterima sekolah/perguruan tinggi pada tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni, mengatakan, penangkapan Rektor Unila dan jajaran pimpinan perguruan tinggi Unila lainnya seakan mengonfirmasi temuan BPS dalam survei IPAK.
Tunjuk pelaksana tugas
Suharso mengatakan, Kemendikbudristek segera menunjuk Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung. Menurut dia, kebijakan lain terkait Unila akan ditetapkan setelah ada pelaksana tugas rektor.
Suharso mengatakan, Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Meski begitu, Unila berencana memberikan bantuan hukum bagi tiga pejabat tinggi kampus itu.