KPK menangkap delapan orang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. KPK menyita sekitar Rp 4,4 miliar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, VINA OKTAVIA, ANTONY LEE
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan membuka peluang terjadinya suap.
Rangkaian penangkapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Lampung, dan Bali. Delapan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, dalam proses tersebut KPK menyita barang bukti sekitar Rp 4,4 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, delapan orang yang ditangkap di antaranya rektor dan pejabat kampus. ”Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri (di) Lampung tersebut,” kata Ali.
Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron saat dihubungi Sabtu malam mengatakan, KPK mengajak semua elemen bangsa untuk terus memperbaiki sistem tata kelola layanan publik agar semakin akuntabel, transparan, dan partisipatif. Khusus untuk pendidikan sebagai harapan perubahan masa depan bangsa, KPK secara khusus mencermati penerimaan mahasiswa baru karena untuk program studi tertentu bahkan nilai suapnya sangat fantastis.
”Kami setelah ini akan berkoordinasi dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru utamanya jalur mandiri yang menjadi ladang terjadinya suap-menyuap. Agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” kata Nurul Ghufron.
Saat ditanya apakah saran perbaikan itu sampai pada rekomendasi penutupan jalur mandiri itu, Gufron menuturkan, KPK tidak menyarankan penutupan ataupun pembekuan jalur ini. Sebab, boleh jadi ketika jalur ini ditutup nanti dibuka jalur lain sebagai pengganti. Apabila hanya nama yang berbeda, tetapi jika akuntabilitasnya sama, maka tak akan ada perubahan.
Menurut dia, yang penting adalah jalur penerimaan mahasiswa baru harus pasti, terukur, dan transparan. Sebaliknya, jalur yang tidak terukur, tertutup, dan kriterianya sangat lokal harus ditutup.
”Jalur yang seperti ini sesungguhnya menjebak para pengurus PTN (perguruan tinggi negeri) untuk terjatuh pada korupsi. Ini dapat dibuktikan suap penerimaan mahasiswa baru, kan, selalu di jalur mandiri, sementara yang jalur prestasi dan tes relatif bersih,” katanya.
Cederai misi perguruan tinggi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyerahkan proses sepenuhnya pada KPK. Menurut dia, penangkapan terhadap rektor ini sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi.
Secara terpisah, Nanang Trenggono selaku Tim Kerja Rektor Bidang Humas menyampaikan, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama para wakil rektor dan sejumlah kepala biro memang berada di Bandung sejak Rabu (17/8/2022). Mereka menghadiri rapat kerja indikator kinerja utama di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Nanang, rektor dan jajarannya dijadwalkan kembali dari Bandung ke Lampung pada Jumat malam. Namun, hingga Sabtu siang, Nanang belum mendapat kabar tentang kepulangan rombongan para pejabat Unila tersebut.
”Sampai saat ini rombongan belum ada yang bisa dikontak. Saya sudah kontak beberapa wakil rektor juga tidak dijawab. Kami menunggu rilis resmi dari KPK,” katanya, Sabtu siang.
Saat ini Universitas Lampung sedang meningkatkan status perguruan tinggi negeri dari perguruan tinggi negeri (PTN) badan layanan umum menjadi PTN badan hukum.
Saat dihubungi, Ketua Komisi Pendidikan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia Budy Sugandi mengatakan, dunia pendidikan secara kultur harus mendidik anak-anak untuk memiliki jiwa mulia dan mempunyai nilai-nilai yang baik. Namun, ketika pendidikan dijadikan semacam pasar jual beli, maka menjadi sangat ternodai. Apalagi, seorang pemimpin perguruan tinggi seharusnya memberikan teladan bagi sivitas akademika dan mahasiswa.
Dia mengungkapkan, dari sisi regulasi, jalur khusus atau mandiri adalah sah. Persoalan terjadi ketika kampus memanfaatkan jalur khusus itu untuk hal-hal yang menodai kampus. Sebab, tidak ada batasan bagi kampus dalam menentukan standar biaya. Karena itu, pemerintah harus mengatur standar tersebut.
”Setidaknya mengatur batas maksimal biaya tertingginya. Jangan sampai kampus dilepas otonom dengan sebebas-bebasnya karena itu akan rawan sekali,” kata Budy.
Menurut dia, selain rawan korupsi, jika tidak ada standar biaya, kesempatan anak-anak tidak mampu secara finansial untuk kuliah jadi berkurang. Sebab, kuota jalur umum sedikit.