logo Kompas.id
Politik & HukumJalur Mandiri PT Menjadi Ajang...
Iklan

Jalur Mandiri PT Menjadi Ajang Suap

KPK menangkap delapan orang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. KPK menyita sekitar Rp 4,4 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, VINA OKTAVIA, ANTONY LEE
· 4 menit baca
Rektor Universitas Lampung Karomani saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Rektor Universitas Lampung Karomani saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan membuka peluang terjadinya suap.

Rangkaian penangkapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Lampung, dan Bali. Delapan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, dalam proses tersebut KPK menyita barang bukti sekitar Rp 4,4 miliar.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000