logo Kompas.id
Politik & HukumGolkar, PAN, dan Demokrat Akan...
Iklan

Golkar, PAN, dan Demokrat Akan Ikuti Putusan MK soal Jeda 5 Tahun

Selain berlaku bagi calon anggota DPR, putusan MK diharapkan bisa diadopsi KPU agar berlaku juga bagi calon anggota DPD.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik menyampaikan komitmen untuk mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi terkait dengan jeda lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Partai politik juga meminta Komisi Pemilihan Umum mengaturnya agar persyaratan tersebut berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia, Kamis (1/12/2022), mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, menurut Doli, MK pasti sudah mempertimbangkan putusan itu secara matang. Selain itu, MK pasti bertujuan agar anggota DPR yang terpilih nantinya benar-benar memiliki rekam jejak yang baik.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000