Golkar, PAN, dan Demokrat Akan Ikuti Putusan MK soal Jeda 5 Tahun
Selain berlaku bagi calon anggota DPR, putusan MK diharapkan bisa diadopsi KPU agar berlaku juga bagi calon anggota DPD.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik menyampaikan komitmen untuk mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi terkait dengan jeda lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Partai politik juga meminta Komisi Pemilihan Umum mengaturnya agar persyaratan tersebut berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia, Kamis (1/12/2022), mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, menurut Doli, MK pasti sudah mempertimbangkan putusan itu secara matang. Selain itu, MK pasti bertujuan agar anggota DPR yang terpilih nantinya benar-benar memiliki rekam jejak yang baik.
”Meskipun, saya kira, sebetulnya orang yang sudah menjalani proses hukum pun tentunya telah melakukan introspeksi diri. Namun, dengan putusan itu, kami semua harus menghormati dan menjalankannya. Kami berkomitmen penuh mengikuti putusan tersebut, terutama setelah diadopsi oleh KPU nantinya,” ujar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi.
Doli mengatakan, Golkar saat ini telah menyusun 1.160 bakal calon legislatif. Di antara bakal calon legislatif itu, ada yang merupakan eks narapidana. Namun, karena bakal calon legislatif yang nantinya dicalonkan hanya sekitar 870 orang, Golkar masih memiliki kesempatan untuk menyaringnya. Yang jelas, kata Doli, Golkar akan mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan oleh KPU.
”Pokoknya, apa yang kami lakukan itu akan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Kami tidak akan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan membuat aturan sendiri. Apa yang sudah diputuskan, kami hormati dan jalankan. Itu komitmen Golkar,” ujarnya.
Pada 30 November 2022, MK menambahkan syarat jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin jadi calon anggota DPR dan DPRD. Hal itu terungkap dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU 7/2017 Pemilu yang diajukan oleh seorang advokat, Leonardo Siahaan.
MK membuat persyaratan bakal calon legislatif tersebut selaras dengan persyaratan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU No 10/2016 tentang Pillkada. Dengan demikian, syarat seorang mantan terpidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi: telah melewati masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengutarakan, PAN setuju dengan keputusan MK bahwa UU No 7/2017 tentang Pemilu harus selaras dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Tujuannya, agar eks narapidana mengevaluasi diri, melakukan adaptasi dengan lingkungan, dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR Tjatur Sapto Edy (kiri) didampingi Wakil Ketua F-PAN Viva Yoga Mauladi memberikan klarifikasi terkait dengan aliran dana skandal Bank Century di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Kendati demikian, lanjut Viva, PAN meminta KPU mengadopsi keputusan itu menjadi peraturan KPU (PKPU) dengan menambahkan subyek hukum. Dalam keputusan MK, persyaratan jeda lima tahun hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PAN menilai, persyaratan tersebut seharusnya juga berlaku bagi calon anggota DPD.
”Pertimbangannya, DPD juga termasuk ke dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan (elected officials). Semua jabatan yang berdasarkan pilihan (bukan penunjukan) harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya. Dan anggota DPD itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di setiap provinsi diwakili empt anggota DPD,” kata Viva dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya keputusan MK, PAN berharap pemilu akan semakin berintegritas dan berkualitas karena diisi oleh calon yang teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya
Adapun Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya telah memiliki kriteria-kriteria tertentu dalam menentukan caleg. Tujuannya, agar setiap caleg merupakan sosok terbaik yang telah melalui penyaringan ketat. Adapun putusan MK akan menjadi tambahan rujukan bagi partainya dalam memfilter orang yang akan diajukan menjadi caleg.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Herzaky Mahendra Putra
Terkait dengan putusan MK, lanjut Herzaky, Demokrat sangat mengapresiasinya lantaran merupakan keputusan yang terbilang progresif. Terlebih, putusan itu telah menyelaraskan persyaratan caleg dalam UU Pemilu dengan persyaratan calon kepala daerah di dalam UU Pilkada.
”Dengan demiikian, ada harmoni di antara setiap peraturan perundang-undangan. Kami tentunya akan mengikuti apa yang diputuskan MK itu. Adapun untuk teknisnya, kami akan menunggu KPU,” ujar Herzaky saat dihubungi.