logo Kompas.id
Politik & HukumNama Dicatut Jadi Anggota...
Iklan

Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, Warga Tetap Bisa Daftar Jadi Anggota PPK

Calon pendaftar anggota PPK dan PPS harus mengecek identitasnya di Sipol untuk memastikan tidak tercatat sebagai anggota parpol. Jika menemukan namanya dicatut sebagai anggota parpol, harus ada klarifikasi terlebih hulu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernard Dermawan Sutrisno, Ketua KPU Hasyim Asyari, komisioner KPU Parsadaan Harahap, komisioner KPU Yulianto Sudrajat, dan komisioner KPU Idham Kholik (dari kiri ke kanan) saat konferensi pers terkait pembentukan badan <i>ad hoc p</i>enyelenggara pemilu tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernard Dermawan Sutrisno, Ketua KPU Hasyim Asyari, komisioner KPU Parsadaan Harahap, komisioner KPU Yulianto Sudrajat, dan komisioner KPU Idham Kholik (dari kiri ke kanan) saat konferensi pers terkait pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Calon pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara bisa memberikan laporan pengaduan jika namanya masih dicatut masuk dalam daftar anggota partai politik. Mereka tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan ad hoc untuk Pemilu 2024 tersebut setelah namanya dihapus dari daftar anggota parpol. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum harus benar-benar memastikan seluruh penyelenggara ad hoc tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

  • Calon pendaftar PPK dan PPS harus cek identitasnya di Sipol untuk memastikan tidak tercatat sebagai anggota parpol.
  • KPU juga harus memastikan semua anggota PPK dan PPS tidak memiliki afiliasi dengan parpol.
  • Pendaftaran anggota PPK dibuka 20 November-16 Desember 2022, sedangkan pendaftaran anggota PPS pada 18 Desember 2022-Januari 2023.
Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000