Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, Warga Tetap Bisa Daftar Jadi Anggota PPK
Calon pendaftar anggota PPK dan PPS harus mengecek identitasnya di Sipol untuk memastikan tidak tercatat sebagai anggota parpol. Jika menemukan namanya dicatut sebagai anggota parpol, harus ada klarifikasi terlebih hulu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara bisa memberikan laporan pengaduan jika namanya masih dicatut masuk dalam daftar anggota partai politik. Mereka tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan ad hoc untuk Pemilu 2024 tersebut setelah namanya dihapus dari daftar anggota parpol. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum harus benar-benar memastikan seluruh penyelenggara ad hoc tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Calon pendaftar PPK dan PPS harus cek identitasnya di Sipol untuk memastikan tidak tercatat sebagai anggota parpol.
KPU juga harus memastikan semua anggota PPK dan PPS tidak memiliki afiliasi dengan parpol.
Pendaftaran anggota PPK dibuka 20 November-16 Desember 2022, sedangkan pendaftaran anggota PPS pada 18 Desember 2022-Januari 2023.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Senin (21/11/2022), mengatakan, salah satu persyaratan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suata (PPS) adalah tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir. Namun, terkadang ada warga yang bukan anggota parpol tetapi namanya dicatut sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini mengakibatkan calon anggota badan ad hoc tidak memenuhi syarat pendaftaran.
”Apabila calon anggota badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS, baru mengetahui bahwa (identitasnya) berstatus sebagai anggota parpol, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.
Oleh sebab itu, calon pendaftar diminta mengecek terlebih dahulu identitasnya di Sipol untuk memastikan tidak tercatat sebagai anggota parpol. Jika ternyata namanya dicatut sebagai anggota parpol, sebaiknya segera mengisi formulir tanggapan masyarakat agar bisa diklarifikasi sehingga namanya bisa dihapus. Pengaduan masih bisa disampaikan hingga 13 Desember.
Idham menuturkan, partisipasi masyarakat juga dilibatkan dalam seleksi anggota badan ad hoc. Masyarakat bisa memberikan pendapat terkait profil calon anggota PPK dan PPS. Tanggapan ini sekaligus untuk memastikan nama-nama yang dihapus dari Sipol benar-benar bukan anggota parpol.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan, semua anggota badan ad hoc harus dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan parpol. Jangan ada PPK dan PPS yang merupakan titipan parpol karena dapat dipastikan tidak bisa menjaga independensinya dalam menjalankan tugas.
Meskipun mengajukan tanggapan masyarakat karena merasa namanya dicatut masuk dalam daftar anggota parpol, KPU juga harus menelusuri rekam jejak pendaftar anggota PPK dan PPS tersebut.
KPU, lanjutnya, harus jeli melihat rekam jejak pendaftar anggota badan ad hoc. Meskipun mengajukan tanggapan masyarakat karena merasa namanya dicatut masuk dalam daftar anggota parpol, KPU juga harus menelusuri rekam jejak pendaftar anggota PPK dan PPS tersebut dan tidak hanya menggunakan klarifikasi dengan parpol untuk menghapusnya dari Sipol. Sebab, bukan tidak mungkin pendaftar tersebut merupakan anggota parpol yang di masa pendaftaran anggota badan ad hoc mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Apalagi, kata Kaka, aduan terhadap badan ad hoc ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cukup banyak. Oleh sebab itu, seleksi harus dilakukan sangat jeli agar KPU tidak kerepotan menanggung dampak dari ketidaknetralan badan ad hoc tersebut.
Untuk diketahui, pendaftaran anggota PPK dibuka pada 20 November-16 Desember 2022, sedangkan pendaftaran anggota PPS pada 18 Desember 2022-Januari 2023. Anggota PPK dan PPS yang sudah dua periode pun masih bisa mendaftar karena KPU tidak membatasi periode masa jabatan untuk memperluas pendaftar. Mereka harus melampirkan surat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.