logo Kompas.id
Politik & HukumPencatutan Nama Indikasikan...
Iklan

Pencatutan Nama Indikasikan Problem Rekrutmen di Partai Politik

Sebanyak 30 dari 40 partai politik diduga berbuat curang dengan mencatut nama penyelenggara dan masyarakat ke dalam daftar keanggotaan parpol. Ini menunjukkan ada persoalan dalam rekrutmen politik.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Setidaknya 592 nama dan nomor induk kependudukan masyarakat diduga dicatut puluhan partai politik untuk memenuhi syarat keanggotaan parpol calon peserta pemilu. Dugaan pencatutan secara masif itu menunjukkan adanya simtom atau permasalahan dalam perekrutan keanggotaan parpol. Kegagalan itu membuat parpol memilih jalan pintas, berbuat curang, agar dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Hingga Selasa (30/8/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 494 nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diduga dicatut untuk keanggotaan parpol. Adapun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 98 penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang diduga dicatut oleh parpol. Dengan demikian, jumlah sementara masyarakat yang dicatut sebagai anggota parpol mencapai 592 orang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000