Penuntasan Kasus HAM Berat Jadi Prioritas Komnas HAM Lima Tahun Mendatang
Komnas HAM periode 2022-2027 tetapkan sembilan prioritas yang akan dikerjakan enam bulan mendatang. Untuk itu, Komnas HAM, di antaranya, akan bertemu dengan Menko Pulhukam Mahfud MD selaku Ketua PPHAM.
JAKARTA KOMPAS — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM periode 2022-2027 menetapkan sembilan prioritas kerja untuk enam bulan ke depan, salah satunya penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Adapun pelanggaran HAM berat yang dimaksud terbagi ke dalam tiga kategori. Selain pelanggaran HAM berat masa lalu yang perkaranya sudah diserahkan ke pada Jaksa Agung, juga dugaan pelanggaran HAM berat yang saat ini masih proses berjalan, seperti kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Kategori berikutnya adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial.
Untuk penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM periode 2022-2027 Abdul Haris Semendawai, Senin (14/11/2022), di Jakarta, mengatakan, pelanggaran HAM berat merupakan isu strategis yang harus segera diselesaikan. Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan tim dari Jaksa Agung yang khusus menangani kasus tersebut.
Sementara penyelesaian non-yudisial kasus HAM berat, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Dalam hal ini, Komnas HAM akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang merupakan juga ketua tim pengarah PPHAM pada Senin (14/11/2022).
”Terkait nomor tiga, kami akan koordinasi dengan Menko Polhukam untuk melihat korelasi PPHAM dengan Komnas HAM. Mudah-mudahan isu pelanggaran HAM berat menjadi isu prioritas bersama,” kata Abdul Haris, saat konferensi pers pengenalan sembilan komisioner Komnas HAM yang baru itu.
Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Dalam hal ini, Komnas HAM akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang merupakan juga ketua tim pengarah PPHAM.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Tegas Nyatakan Kasus Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat
Seperti diketahui, PPHAM dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Merujuk pada Pasal 5 Keppres No 17/2022, Tim PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Selain Mahfud MD sebagai ketua, tim pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.
Sementara, anggota tim pengarah lainnya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sementara itu, tim pelaksana terdiri atas total 12 orang, di antaranya Makarim Wibisono (ketua), Ifdhal Kasim (wakil ketua), dan Suparman Marzuki (sekretaris). Adapun sembilan anggota lainnya adalah Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.
Lebih jauh, menurut Abdul Harris, penyelesaian non-yudisial oleh Tim PPHAM didasarkan pada data yang ada di Komnas HAM. Maka dari itu, pihaknya ingin berkoordinasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana peluang korban pelanggaran HAM berat memperoleh hak-haknya. Pasalnya, kata Abdul Haris, sejauh ini penyelidikan HAM berat berfokus pada peristiwa dan siapa yang diduga melakukan kejahatan tanpa mengidentifikasi siapa yang jadi korban.
Penyelesaian non-yudisial oleh Tim PPHAM didasarkan pada data yang ada di Komnas HAM. Maka dari itu, pihaknya ingin berkoordinasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana peluang korban pelanggaran HAM berat memperoleh hak-haknya.
”Komisioner lama sudah bertemu dengan tim tersebut. Namun, kami sebagai komisioner yang akan meneruskan juga perlu bertemu mereka untuk memastikan lebih lanjut hubungan kerja antara tim dan Komnas HAM,” ucap Abdul Harris.
Baca juga: Tim Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Mulai Bekerja
Program prioritas komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 lainnya terdiri atas penyelesaian permasalahan HAM di Papua, konflik agraria, kelompok marjinal (difabel, pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga), perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi Pemilu 2024, serta pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2022-2024. Sembilan program prioritas tersebut diputuskan dalam sidang paripurna perdana komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 yang digelar sebelum konferensi pers.
Atnike Nova jadi Ketua Komnas HAM
Dalam sidang itu, dihasilkan pula struktur kepemimpinan Komnas HAM lima tahun ke depan dengan Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua. Sementara itu, Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Wakil Ketua Internal dan Uli Parulian Sihombing sebagai Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan. Di bawah subkomisi yang dipimpin Uli, terdapat Komisioner Pengaduan yang dijabat Hari Kurniawan dan Komisioner Mediasi oleh Prabianto Mukti Wibowo.
Adapun Anis Hidayah menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM yang membawahi dua komisioner, yaitu Putu Elvina dan Saurlin P Siagian. Putu menjabat sebagai Komisiner Pendidikan dan Penyuluhan, sedangkan Saurlin sebagai Komisioner Pengkajian dan Penelitian.
Atnike Nova Sigiro mengatakan, struktur kepemimpinan Komnas HAM periode 2022-2027 diputuskan melalui musyawarah mufakat. Dalam sidang paripurna, terdapat pengajuan nama-nama calon untuk menjadi ketua Komnas HAM. Pada akhirnya, Atnike yang terpilih sebagai ketua, sama seperti hasil rapat pleno Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 3 Oktober 2022.
Baca juga: Atnike Nova Sigiro Dipilih Jadi Ketua Komnas HAM
Sebelumnya, pemilihan ketua Komnas HAM oleh DPR itu dinilai tak sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasalnya, Pasal 83 Ayat (3) UU No 39/1999 menyebutkan, ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
Terkait dengan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike menegaskan bahwa independensi tetap jadi hal utama. Komnas HAM sebagai lembaga independen harus bisa bekerja sesuai fungsi dan mandatnya. Selain itu, Komnas HAM harus bisa membuat keputusan secara mandiri sesuai dengan pertimbangan yang diatur undang-undang. Namun, dalam kerjanya, Komnas HAM juga perlu memiliki kemampuan untuk bekerja dan berkomunikasi dengan lembaga lain.
Komnas HAM akan mengembangkan strategi kelembagaan dalam menjalankan program prioritas yang telah diputuskan. Salah satunya dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, institusi, maupun organisasi masyarakat sipil terkait prioritas kerja tersebut.
”Komnas HAM akan mengembangkan strategi kelembagaan dalam menjalankan program prioritas yang telah diputuskan. Salah satunya dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, institusi maupun organisasi masyarakat sipil terkait prioritas kerja tersebut,” ucap Atnike.
Antisipasi pemilu 2024
Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, pendekatan Komnas HAM terkait Pemilu 2024 tidak hanya soal hak pilih warga negara secara umum, tetapi juga kelompok marjinal. Komnas HAM, kata Pramono, akan mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk memperhatikan hak-hak masyarakat kelompok difabel, masyarakat adat, dan masyarakat yang terusir dari wilayahnya karena konflik sosial. ”Ketika menyusun daftar pemilih tetap (DPT), KPU harus memperhatikan kelompok-kelompok tersebut. Pendataan kelompok difabel, misalnya, harus dengan cara persuasif. Pasalnya, keluarga yang punya anggota keluarga difabel sering kali tertutup, ” ujar Pramono. Baca juga: Sunyinya Pembicaraan Capres di Masyarakat Adat Pramono menambahkan, hak pilih masyarakat yang terusir dari wilayahnya juga perlu menjadi perhatian KPU. Masyarakat tersebut perlu mendapatkan kepastian nantinya memilih di tempat pemungutan suara (TPS) mana. Haknya untuk memilih pun harus tetap dilindungi.Selain itu, Pramono menekankan, Komnas HAM akan fokus pada kandidat-kandidat yang nantinya mencalonkan diri di Pemilu 2024. Kandidat tersebut perlu ditelusuri latar belakangnya untuk memastikan apakah pernah melanggar HAM. ”Jadi, bukan hanya soal hak pilih masyarakat, tetapi juga diperhatikan apakah kandidat-kandidatnya pernah menjadi pelaku kejahatan HAM, kejahatan seksual, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, atau bahkan pelaku pembalakan liar atau penambangan ilegal, ” tuturnya.