logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Perlu Buat Pedoman...
Iklan

KPU Perlu Buat Pedoman Perlindungan agar Data Pemilih Tidak Dieksploitasi

KPU sebagai pengendali data pribadi diharapkan memiliki pedoman yang rinci mengenai mekanisme pengamanan data pemilih. Mekanisme ini penting agar data pemilih tidak dieksploitasi untuk kepentingan politik.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
Persiapan warga jelang pemilu di Tempat Pemungutan Suara 110, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta TImur, Selasa (16/4/2019).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Persiapan warga jelang pemilu di Tempat Pemungutan Suara 110, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta TImur, Selasa (16/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa konsekuensi dan tanggung jawab bagi Komisi Pemilihan Umum untuk melindungi data pemilih yang dikumpulkan. Lembaga penyelenggara pemilu ini dituntut memiliki mekanisme dan pedoman agar akuntabilitas dan kerahasiaan data bisa berjalan beriringan.

Dalam diskusi berjudul ”Kebocoran Data Pemilu: Refleksi UU Perlindungan Data Pribadi”, Jumat (11/11/2022), Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, pengesahan UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) membuat KPU wajib menjaga data yang telah dikumpulkan. Ini karena daftar pemilih tetap (DPT) juga berisi data penduduk, termasuk nomor induk kependudukan (NIK). Namun, di saat yang sama, mengacu pada UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, KPU juga harus memublikasikan DPT sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000