Pembangunan Menara Jaringan 4G Diharapkan Tak Terganggu
Kemenkominfo kooperatif membantu Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dalam program Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Mereka menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022
Pada Senin (7/11/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat. Kedatangan Kejagung di Sekretariat Jenderal Kemenkominfotersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS yang dikerjakan Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong membenarkan informasi kedatangan Kejagung tersebut.
”Kejaksaan Agung meminta dan memeriksa dokumen-dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan,” kata Usman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berharap, program pembangunan BTS 4G tetap berjalan dan diakselerasi tanpa terganggu adanya penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sebab, dua tahun ke depan menjadi masa krusial bagi Indonesia apakah akan tetap jadi negara nomor buncit di Asia Tenggara dalam hal kecepatan internet atau mengubah posisi menjadi yang terdepan di kawasan Asia Tenggara dan menjadi digital hub dunia.
Kejaksaan Agung meminta dan memeriksa dokumen-dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan.
Berdasarkan data Kemenkominfo tahun 2021, sebanyak 12.548 desa di Indonesia belum menikmati layanan jaringan 4G. Dari jumlah itu, 9.113 desa ada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang pembangunan infrastrukturnya menjadi tanggung jawab Bakti Kemenkominfo sampai 2022. Adapun 3.435 desa sisanya termasuk desa nonkomersial yang pembangunan infrastrukturnya menjadi tanggung jawab operator telekomunikasi seluler.
Dari 9.113 desa yang menjadi tanggung jawab Bakti, sebanyak 4.200 desa menjadi prioritas pembangunan menara pemancar jaringan 4G yang diharapkan rampung pada Maret 2022. Dari 4.200 desa prioritas, masih ada 2.409 desa yang belum dibangun menara pemancar jaringan 4G. Bakti menyebut akan menuntaskan pembangunan di 2.409 desa tersebut tahun ini (Kompas, 4/4/2022).
Kalau keterlambatan sebenarnya ada banyak tantangan dalam pembangunan BTS di daerah 3T dan non 3T. Misalnya, tantangan geografis, tantangan topografis, masalah transportasi, kondisi ketersediaan perangkat akibat pandemi maupun keamanan.
Menurut Heru, persoalan dugaan korupsi yang sedang disidik Kejagung dengan keterlambatan pembangunan dan operasional menara pemancar 4G LTE menjadi dua isu yang berbeda. ”Kalau keterlambatan sebenarnya ada banyak tantangan dalam pembangunan BTS di daerah 3T dan non-3T. Misalnya, tantangan geografis, tantangan topografis, masalah transportasi, kondisi ketersediaan perangkat akibat pandemi, maupun keamanan,” kata Heru.
Ia berharap, Kejagung menjelaskan secara detail terkait kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Karena belum diungkap secara jelas oleh Kejagung, publik belum tahu persis perkara dugaan korupsi tersebut.
Di dalam Bakti Kemenkominfo sudah ada dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Bakti Kemenkominfo. Selain itu, juga ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara rutin memeriksa keuangan dan proyek Bakti.
Heru mengungkapkan, di dalam Bakti Kemenkominfo sudah ada dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Bakti Kemenkominfo. Selain itu, juga ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara rutin memeriksa keuangan dan proyek Bakti. Karena itu, ia perlu penjelasan lebih detail dari Kejagung apa yang menjadi temuan mereka.
Penyitaan dokumen
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah dan menyita di dua lokasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Ketut menyebutkan dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat dan PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara tersebut.
Adapun gelar perkara kasus ini telah dilakukan pada 25 Oktober 2022. Dari gelar perkara tersebut telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Kejagung juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Dugaan awal penyidik, kerugian dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 1 triliun dan bisa lebih (Kompas, 8/11/2022).