KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
KPK memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya, Hakim Agung Gazalba Saleh.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya dengan memeriksa para pihak yang diduga mengetahui, mendengar, mengalami, atau melihat sendiri terkait perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022) menyampaikan, tim penyidik memeriksa lima saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Panitera Muda Kamar Perdata Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewasono Soepadi, staf Asisten Hakim Agung Reny Anggraini, dan ibu rumah tangga Riris Riska Diana.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa (pemeriksaan),” kata Ipi melalui keterangan tertulis. Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka, salah satunya hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK masih bekerja terkait dengan tangkap tangan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara di MA. KPK masih memeriksa para pihak yang diduga mengetahui, mendengar, mengalami, atau melihat sendiri terkait dengan perkara tersebut.
"Itu tidak berhenti. Pada prinsipnya kami ingin tegaskan kembali bahwa kerja-kerja KPK itu sejatinya senyap. Dia bekerja bukan untuk didiskusikan di publik. Jadi, bukan untuk didiskusikan di ruang publik, tetapi kerjanya mencari keterangan, bukti, sehingga kita yakin bahwa betul ada suatu peristiwa pidana dan membuat terang suatu peristiwa pidana,” kata Firli.
Ia menjelaskan, KPK berpedoman pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menemukan tersangka. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hakim tidak dapat memutus suatu perkara, kecuali berdasarkan keyakinannya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Itu menjadi pijakan KPK bekerja.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP terdapat beberapa alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Tentu ini yang akan kita cari, kumpulkan, sehingga sempurna bahwa ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana tindak pidana korupsi itu,” kata Firli.
Ia tidak mau menyebut hakim agung lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia berjanji pada saatnya akan menyampaikan ke publik.
Seusai diperiksa KPK, Gazalba tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Ia meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik. “Semua tanyakan sama penyidik ya, semua sudah disampaikan ke penyidik,” kata Gazalba.
Tim penyidik KPK pada 23 September 2022 lalu menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yaitu gedung MA dan rumah para tersangka. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ruangan hakim yang digeledah penyidik KPK, yakni ruangan Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Sudrajad, dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh.