logo Kompas.id
Politik & HukumICW Desak DPR Revisi UU Pemilu...
Iklan

ICW Desak DPR Revisi UU Pemilu agar Ketentuan Jeda Lima Tahun bagi Mantan Pelaku Korupsi Diakomodasi

ICW mendesak DPR segera merevisi UU Pemilu agar calon legislatif bekas narapidana korupsi memiliki masa jeda lima tahun sebelum berkontestasi. Untuk itu, UU Pemilu harus segera direvisi untuk mengakomodasi ketentuannya.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Masyarakat Madani memprotes langkah DPR yang memberhentikan dan mengganti Hakim Konstitusi Aswanto.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Masyarakat Madani memprotes langkah DPR yang memberhentikan dan mengganti Hakim Konstitusi Aswanto.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch menyoroti kinerja DPR yang tak juga merevisi Undang-Undang Pemilu. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi harus menunggu jeda lima tahun untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Demikian pula semestinya ketentuan yang seharusnya dituangkan segera dalam revisi UU Pemilu berlaku juga bagi calon legislatif.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sejauh ini DPR yang menerbitkan produk hukum masih kerap tak sesuai dengan harapan masyarakat. Lembaga tersebut tampak belum mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia melalui revisi UU Pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan