logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi III DPR Klaim...
Iklan

Komisi III DPR Klaim Penggantian Hakim Konstitusi Sesuai Permintaan MK

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut penggantian Hakim Agung Aswanto semata-mata tafsir DPR atas surat Mahkamah Konstitusi yang diterima DPR sepekan lalu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto, dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (kiri ke kanan) memimpin hari terakhir sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Juli 2019.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto, dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (kiri ke kanan) memimpin hari terakhir sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Juli 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim, penggantian hakim konstitusi dari Aswanto ke Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstitusi. Proses penggantian dinilai harus cepat karena Dewan Perwakilan Rakyat akan memasuki masa reses pada Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9), di Kompleks Senayan, Jakarta, parlemen memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR, Aswanto.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000