Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati
MA memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya sebagai hakim agung. Pemberhentian itu dilakukan setelah Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, Sementara itu, KY siapkan sidang etik.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
DIAN DEWI PURNAMASARI
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Komisi Yudisial segera melaksanakan proses etik yang bisa berujung pada sanksi pemberhentian tidak hormat.
”Status Pak Sudrajad, sambil menunggu proses hukumnya berkepastian, MA akan mengambil sikap untuk melakukan pemberhentian sementara,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (23/9/2022).
MA, tambahnya, menyatakan prihatin ditangkapnya aparat MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal tersebut, MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruhnya pada mekanisme hukum yang menjadi kewenangan KPK.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK, Jumat (23/9/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Hakim agung ini merupakan satu dari sepuluh tersangka yang ditetapkan KPK pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Hingga Jumat siang, belum ada pernyataan yang dilontarkan oleh Sudrajad Dimyati.
Proses etik
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga akan memulai proses penegakan etik dalam perkara Sudrajad Dimyati. Proses etik tersebut diharapkan dapat berjalan paralel dengan proses hukum yang kini tengah berlangsung. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, KY akan berkoordinasi dengan KPK agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad.
”Kami akan berkoordinasi dengan KPK. KY akan menjalankan pemeriksaan yang didahului dengan berbagai informasi, mulai dari kronologi, saksi-saksi, hingga bukti keterlibatan tersangka tersebut. Apabila cukup bukti, akan dilakukan persidangan (etik). Kalau sanksi masuk kategori berat dengan pemberhentian tidak hormat, kami lakukan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan MA,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
KY akan berkoordinasi dengan KPK agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad.
Saat ditanya apakah ada laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan Sudrajad ke KY, Mukti Fajar mengatakan akan mengecek data lebih detail.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Sudrajad beberapa kali telah dilaporkan ke KY. Namun, laporan tersebut kebanyakan terkait dengan posisi Sudrajad sebagai anggota majelis hakim.
Berita harian Kompas terkait peristiwa dugaan praktik lobi-lobi dalam proses seleksi calon hakim agung.
Pada September 2013 pun nama Sudrajad Dimyati sempat mencuat ke publik terkait dengan dugaan praktik lobi-lobi terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bachrudin Nasori. Saat itu, Sudrajad tengah berproses untuk menjadi hakim agung.
Akibatnya, ia diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk Ketua MA Hatta Ali pada saat itu meski pada akhirnya MA menyatakan Sudrajad tidak bersalah.
MA saat itu menggelar jumpa pers khusus mengenai adanya dugaan praktik lobi toilet oleh salah satu calon hakim agung dari jalur karier tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat itu mengatakan, Sudrajad telah diklarifikasi selama 1,5 jam oleh tim bentukan Ketua MA. Tim tersebut diketuai Ketua Muda Pengawasan MA Timor dengan anggota empat hakim agung, yaitu Andi Syamsu Alam, Suwardi, Imam Soebechi, dan Syarifuddin.
Menurut Ridwan, Sudrajad tidak bersalah dalam kasus dugaan lobi-lobi tersebut. Dari keterangan Sudrajad ketika itu, seusai mengikuti seleksi tes kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, dirinya ke toilet. Di toilet tersebut, ia bertemu seseorang yang mengenakan batik lengan panjang dan peci yang belakangan diketahui bernama Bachrudin Nasori. Bachrudin ketika itu membawa kertas berisi jadwal tes calon hakim agung.