logo Kompas.id
Politik & HukumMahkamah Agung Berhentikan...
Iklan

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati

MA memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya sebagai hakim agung. Pemberhentian itu dilakukan setelah Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, Sementara itu, KY siapkan sidang etik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro
DIAN DEWI PURNAMASARI

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Komisi Yudisial segera melaksanakan proses etik yang bisa berujung pada sanksi pemberhentian tidak hormat.

”Status Pak Sudrajad, sambil menunggu proses hukumnya berkepastian, MA akan mengambil sikap untuk melakukan pemberhentian sementara,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (23/9/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000