logo Kompas.id
Politik & HukumCiptakan Efek Jera, Hukuman...
Iklan

Ciptakan Efek Jera, Hukuman Maksimal Perlu Diterapkan terhadap Koruptor

Efek jera sangat penting diterapkan untuk mencegah korupsi. Karena itu, penegak hukum harus bervisi ke depan mengoptimalkan tuntutan yang diatur dalam undang-undang.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat
KOMPAS

Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah terbuka lebarnya kesempatan bagi terpidana kasus korupsi memperoleh keringanan hukuman, aparat penegak hukum kini harus berupaya keras agar memberikan tuntutan hukuman yang maksimal sesuai peraturan perundangan yang ada terhadap terdakwa korupsi. Dengan demikian, efek jera dapat diterapkan agar tindak pidana korupsi bisa dikendalikan.

Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (9/9/2022), mengatakan, sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak ada regulasi yang bisa membatasi pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan malah menegaskan bahwa remisi menjadi hak setiap napi, termasuk napi kasus korupsi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000